BERITA UTAMAPAPUA

Pelaku Penghinaan TNI-Polri di Medsos Akhirnya Minta Maaf di Depan Bendera Merah Putih

cropped cnthijau.png
7
×

Pelaku Penghinaan TNI-Polri di Medsos Akhirnya Minta Maaf di Depan Bendera Merah Putih

Share this article
Pelaku meminta maaf
Pelaku meminta maaf

Merauke, fajarpapua.com – Pelaku penghinaan terhadap TNI- Polri dalam akun Facebook yakni pria bernama Irenius Vere akhirnya meminta maaf secara terbuka dan berjanji tidak mengulangi lagi perkataannya.

ads

Permintaan maaf tersebut dilakukan (diucapkan( secara berulang-ulang di depan Bendera Merah Putih dan di hadapan Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum di halaman Polres, Sabtu (5/6).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan pemilik akun facebook ini karena tulisan dan postingannya mengandung unsur penghinaan terhadap aparat Negara TNI-Polri dan pelakunya ditahan di dalam sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam akun facebook yang diberi nama Tatacvina Were, pemilik yang adalah seorang mahasiswa di Merauke menuliskan ucapan yang tidak senonoh dan bernada ujaran kebencian terhadap TNI-Polri.

Pelaku dalam postingannya juga menyebut TNI-Polri adalah teroris.
meminta maaf secara terbuka kemarin, bertempat di depan Mapolres Merauke berdiri dengan berlatar belakang bendera Merah Putih pelaku meminta maaf dengan berkata. “Saya Irenius Tatacvina Were pengguna Tatacvina Were beserta keluarga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar- besarnya atas postingan, komentar di postingan facebook pada hari Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIT yang menyebutkan “dasar TNI Polri teroris kontol bau,” atas penulisan tersebut, saya memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi postingan serupa atau postingan lainnya yang melanggar UU ITE,” ucap Irenius yang disaksikan langsung oleh Kapolres Merauke dan Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Agus F Pombos, SIK, Senin (7/6) mengatakan, perihal ucapan permohonan maaf dari pelaku (tersangka) ini masih tergantung dari kebijakan Pimpinan TNI dan Polri yang ada di Kabupaten Merauke. Apakah maafnya diterima atau tidak, itu kembali ke pimpinan.

“Dari hasil penyelidikan bahwa akun pelaku tidak dihack orang seperti dikatakan pelaku sebagai alasan. Terhadap pelaku dapat di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a UU ITE dan atau pasal 207 KUHP,” tandas Kasat Reskrim. (hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *