Tanah Merah, fajarpapua.com – Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedianya dilaksanakan 7 Juli 2021 akhirnya diundur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel mengusulkan ke KPU RI agar PSU digelar tanggal 17 Juli 2021.
Usulan pengunduran waktu PSU itu diambil berdasarkan Rapat Koordinasi KPU, Bawaslu, LO dan ketiga pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, 02, dan 03, Senin 28Juni 202. Dalam rapat koordinasi tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan bersama, antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Boven Digoel tetap 36.882 jiwa (tidak ada pemutakhiran data (tambah/kurang) sesuai amar putusan MK).
Jadwal PSU berubah, dari jadwal semula Rabu 7 Juli 2021 dan diusulkan menjadi Sabtu 17 Juli 2021. Pengunduran waktu itu karena beberapa alasan teknis terkait tahapan Pilkada yang terlambat dan juga berdampak pada pendistribusian logistik ke PPD dan PPS. Antara lain adanya surat suara sebanyak
Ketua KPU Boven Digoel, Helda Richarda Ambay mengatakan, KPU sementara ini sedang memasuki tahapan persiapan logistik, yang terdiri atas logistik Pemilu dan logistik alat pelindung diri (APD). Dilihat dari tahapan mulai dari penganggaran kelihatan agak molor atau tertunda yang seharusnya diselesaikan di bulan April 2021 tetapi bergeser hingga akhir Mei 2021.
“Tanggal 20 Mei 2021 KPU dan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel baru menandatangani NPHD, sehingga sesuai SK KPU nomor 221 tentang Program dan Jadwal, yang mana kesiapan logistik dimulai sejak bulan April, tetapi keterlambatan transferan anggaran dari pemerintah daerah, KPU Boven Digoel baru menerima anggaran tanggal 7 Juni 2021. Tahapan persiapan dan pengadaan logistik baru sementara berlangsung, mulai proses administrasi pelelangan hingga proses cetak dan kirim,” kata Helda Ambay kepada fajarpapua.com yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/6).
Logistik Pemilihan, kata Helda, akan rampung pada tanggal 2 Juli 2021. Sedangkan logistik APD baru akan tiba di Merauke tanggal 5 Juli 2021 melalui kapal kargo dan diperkirakan akan tiba di Boven Digoel tanggal 8 Juli 2021.
“Dalam hal proses persiapan pengepakan logistik APD, kita KPU membutuhkan waktu dua sampai tiga hari, sehingga ketika kita mengestimasi waktu, KPU Boven Digoel membutuhkan 11 hari, mulai tibanya logistik paling terakhir. Akhirnya setelah rapat koordinasi kita ada kesepakatan usulan bersama ke KPU RI yakni PSU tanggal 17 Juli 2021. Kita menindaklanjuti itu dan langsung menyurat ke KPU RI.
“Kita masih menunggu keputusan KPU RI. Dalam hal ini, KPU Boven Digoel mengusukkan dan keputusan ditentukan oleh KPU RI. Jadi kita menunggu balasan atau petunjuk selanjutnya dari KPU RI,” ujar Helda.
KPU Boven Digoel, lanjutnya, melakukan penyortiran dan pelipatan surat-surat suara mulai tanggal 29 Juni 2021. Dalam hal penyortiran ditemukan adanya surat suara yang layak dan tidak layak. Surat suara yang tidak layak itu adalah yang tidak ada stempel dan sobek (rusak) maupun ada kotoran (tinta).

“Hari ini kita telah mendapat petunjuk dari KPU RI kebetulan empat stafnya ada di Kabupaten Boven Digoel saat ini. KPU sudah mengarahkan kami sebagaimana PSU-PSU di kabupaten lain bahwa kalau surat suaranya tidak ada stempel PSU berarti KPU Boven Digoel menindaklanjuti dengan pembuatan stempel basah. Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menyampaikan hal ini. Dalam pelaksanaan teknis di beberapa kabupaten KPU RI telah melakukan hal ini. Kami juga sudah menghitung ulang yang rusak dan yang layak pakai,” bebernya.
Helda menyebutkan, jumlah surat suara yang dipesan oleh KPU Boven Digoel sebanyak 38.882 buah sesuai jumlah DPT, ditambah dengan 2,5 persen yakni 922 buah ditambah dengan antisipasi PSU sebanyak 2.000 buah, sehingga total jumlah surat suara yang dikirim dari KPU RI adalah 39.805 buah surat suara.
“Dari kegiatan penyortiran dan pelipatan, kami menemukan sejumlah surat suara yang rusak dan tidak ada stempel PSU. Surat suara yang tidak ada stempel PSU berjumlah 664 buah dan surat suara yang rusak berjumlah 75 buah. Ini baru tentatif atau sementara, karena kami dalam ini sedang melakukan penghitungan ulang surat suara tersebut. Perlu kami garis bawahi surat suara sudah kami dapat dan sudah dilakukan penyortiran. Sesuai dengan petunjuk KPU RI surat suara yang tidak ada stempel, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk membuat stempel. Sedangkan yang rusak, kami akan menyurat kepada pabrik untuk mencetak surat suara yang baru,” tandasnya. (hrs).

