Timika, fajarpapua.com – Persoalan klaim-mengklaim kepemilikan tanah di Jln Kartini Ujung yang berbuntut penyerangan rumah warga diadukan secara perdata di Pengadilan Negeri Timika. Langkah itu setelah proses mediasi di Polsek Mimika Baru dinyatakan tidak menemukan kata sepakat alias gagal.
Mediasi yang dilakukan di SPKT Polsek Miru, Rabu (30/6), mempertemukan pihak yang diserang dan kelompok warga yang menyerang. Tujuannya agar permasalahan tanah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Lexi Mediyanto kepada fajarpapua.com mengatakan, mediasi gagal setelah kedua pihak dipertemukan. Kedua kelompok sepakat membawa masalah tersebut secara perdata di Pengadilan Negeri Timika.
“Intinya mediasi ini gagal, mereka minta selesaikan perdata di Pengadilan Negeri Timika,” katanya.
Dikemukakan, alasan keduanya sepakat menempuh jalur perdata agar mendapat kepastian hukum siapa yang berhak atas tanah yang disengketakan.
Iptu Lexi menjelaskan, tanah yang dipermasalahkan yaitu lokasi kaplingan seluas 50×90 meter yang terletak di Jalan Kartini Ujung jalur 4 Gang Cesna.
Kedua pihak juga bersepakat agar tidak melakukan aktifitas perkebunan dan membuka lahan di lokasi yang dimaksud sebelum ada keputusan resmi dari Pengadilan Negeri.
Dia berharap kedua pihak mengedepankan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan.
“Jangan sampai masalah ini belum ada keputusan sedang di lokasi sudah saling serang, mengancam atau penganiayaan, ataupun menduduki lokasi yang disengketakan,” harap Lexi.
Menurutnya apabila terdapat pengancaman, pengerusakan atau penganiayaan maka dianggap masalah baru dan terancam tindak pidana sesuai aturan yang berlaku. (rul)