Merauke, fajarpapua.com – Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi mempertanyakan pengunduran waktu pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tanggal 7 Juli ke 17 Juli 2021.
Sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa PSU akan dilaksanakan 90 hari sejak putusan itu ditetapkan. Masyarakat Kabupaten Boven Digoel pun sama-sama sudah mengetahuinya bahwa PSU dilaksanakan tanggal 5 Juli 2021.
Namun, perkembangan terakhir bahwa KPU Boven Digoel menyatakan bahwa jadwal PSU diundur hingga 17 Juli 2021. Hal itulah yang dipertanyakan oleh Komunitas Masyarakat Boven Digoel Pencinta Demokrasi. “Pertanyaan kami, kenapa sampai bisa ada pengunduran PSU ke tanggal 17 Juli 2021, kira-kira alasannya apa? Sebab, masyarakat Boven Digoel ini, kami sangat menghargai putusan MK sebagai keputusan tertinggi di Negara Republik Indonesia.
“Kalau memang keputusan MK ini tidak diakui, maka kami pertanyakan suara dari masyarakat yang berjumlah 16 ribu lebih, yang kemarin menangkan Yusak-Weremba ini. Namun berdasarkan putusan MK suara itu digugurkan berdasarkan hukum. Tapi kalau MK sendiri ingkar janji dengan putusan itu, maka sama seperti dia menghidupkan 16 ribu suara itu dan paslon Pak Yusak-Weremba,” ungkap Ketua Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi, Steven Roberth Belarminus kepada fajarpapua.com.
Mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Boven Digoel, dia meminta penyelenggara secara berjenjang (KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten) agar pelaksanaan PSU tidak boleh ditunda. Mengingat, masyarakat sudah merasakan kejenuhan dengan pelaksanaan Pilkada yang tidak membuahkan hasil.
“Kita sudah cape dengan Pemilu yang seperti ini, ulang-ulang terus, mundur maju, yang memakan waktu, tenaga, keuangan dan pikiran. Ini semua habis terkuras, makanya kami minta kepastian yang jelas tentang PSU. Kalau ditunda, alasan apa dan bisa disosialisasikan oleh KPU itu sendiri secara berjenjang sehingga masyarakat bisa tahu,” ucapnya.
Menyikapi hal ini, Ketua KPU Boven Digoel, Helda Richarda Ambay mengatakan, pengunduran waktu PSU dari tanggal 7 Juli ke 17 Juli 2021 karena beberapa alasan teknis terkait tahapan Pilkada yang terlambat dan juga berdampak pada pendistribusian logistik ke PPD dan PPS.
Menurutnya, KPU sementara ini sedang memasuki tahapan persiapan logistik, yang terdiri atas logistik Pemilu dan logistik alat pelindung diri (APD). Dilihat dari tahapan mulai dari penganggaran kelihatan memang agak molor atau tertunda yang seharusnya diselesaikan di bulan April 2021 tetapi bergeser hingga akhir Mei 2021.
“Tanggal 20 Mei 2021 KPU dan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel baru menandatangani NPHD, sehingga sesuai SK KPU nomor 221 tentang Program dan Jadwal, yang mana kesiapan logistik dimulai sejak bulan April, tetapi keterlambatan transferan anggaran dari pemerintah daerah, KPU Boven Digoel baru menerima anggaran tanggal 7 Juni 2021. Tahapan persiapan dan pengadaan logistik baru sementara berlangsung, mulai proses administrasi pelelangan hingga proses cetak dan kirim,” kata Helda Ambay kepada fajarpapua.com.
Logistik Pemilihan, kata Helda, akan rampung pada tanggal 2 Juli 2021. Sedangkan logistik APD baru akan tiba di Merauke tanggal 5 Juli 2021 melalui kapal kargo dan diperkirakan akan tiba di Boven Digoel tanggal 8 Juli 2021. Oleh karena keterlambatan logistik, maka diusulkan penundaan waktu ke tanggal 17 Juli 2021, mundur 10 hari jadwal semula yakni 7 Juli 2021.
“Dalam hal proses persiapan pengepakan logistik APD, kita KPU membutuhkan waktu dua sampai tiga hari, sehingga ketika kita mengestimasi waktu, KPU Boven Digoel membutuhkan 11 hari, mulai tibanya logistik paling terakhir. Akhirnya setelah rapat koordinasi kita ada kesepakatan usulan bersama ke KPU RI yakni PSU tanggal 17 Juli 2021,” tandasnya. (hrs)

