Merauke, fajarpapua.com – Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi mempertanyakan pengunduran waktu pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tanggal 7 Juli ke 17 Juli 2021.
Sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa PSU akan dilaksanakan 90 hari sejak putusan itu ditetapkan. Masyarakat Kabupaten Boven Digoel pun sama-sama sudah mengetahuinya bahwa PSU dilaksanakan tanggal 5 Juli 2021.
Namun, perkembangan terakhir bahwa KPU Boven Digoel menyatakan bahwa jadwal PSU diundur hingga 17 Juli 2021. Hal itulah yang dipertanyakan oleh Komunitas Masyarakat Boven Digoel Pencinta Demokrasi. “Pertanyaan kami, kenapa sampai bisa ada pengunduran PSU ke tanggal 17 Juli 2021, kira-kira alasannya apa? Sebab, masyarakat Boven Digoel ini, kami sangat menghargai putusan MK sebagai keputusan tertinggi di Negara Republik Indonesia.
“Kalau memang keputusan MK ini tidak diakui, maka kami pertanyakan suara dari masyarakat yang berjumlah 16 ribu lebih, yang kemarin menangkan Yusak-Weremba ini. Namun berdasarkan putusan MK suara itu digugurkan berdasarkan hukum. Tapi kalau MK sendiri ingkar janji dengan putusan itu, maka sama seperti dia menghidupkan 16 ribu suara itu dan paslon Pak Yusak-Weremba,” ungkap Ketua Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi, Steven Roberth Belarminus kepada fajarpapua.com.
Mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Boven Digoel, dia meminta penyelenggara secara berjenjang (KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten) agar pelaksanaan PSU tidak boleh ditunda. Mengingat, masyarakat sudah merasakan kejenuhan dengan pelaksanaan Pilkada yang tidak membuahkan hasil.