Timika, fajarpapua.com – Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang sudah ditetapkan sejak 7 Juli hingga 7 Agustus mendatang, mulai Senin (12/7) pukul 18.00 WIT petugas gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik jalan dalam Kota Timika dan sekitarnya.
Adapun 9 titik jalan yang dijaga ketat petugas diantaranya bundaran SP 2, Pertigaan Apeng, Perempatan Bank Papua, Perempatan Gunawan, Perempatan Timika Mall, Perempatan Hasanudin – Budi Utomo, Pertigaan PIN Celluler, Perempatan Kuala Kencana serta Pertigaan Mapurujaya – Ayuka.
Kegiatan penertiban akan melibatkan tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan juga tim Satgas Covid-19.
Seperti disaksikan Fajar Papua, Senin sore, sejumlah titik tersebut sudah dibangun tenda yang akan ditempati petugas.
Himbauan warga agar tidak keluar pukul 18.00 WIT tersebar luas melalui laman WA. Warga yang tidak mempunyai kepentingan mendesak diharapkan tidak keluar rumah.
Selambat-lambatnya pukul 19.00 WIT petugas sudah menempati posko-posko yang sudah dibagi.(feb)