Lewati ke konten utama

Mulai Sore Ini 10 Titik Jalan di Timika dan Kuala Diblokir, Polisi Sebut Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Lewat

RedaksiPenulis
01.43 WIT1 menit baca70 dibaca
Apel gabungan sebelum penyekatan dimulai Senin sore.
Apel gabungan sebelum penyekatan dimulai Senin sore.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Aparat gabungan melakukan penyekatan di beberapa titik jalan dalam Kota Timika mulai Senin (12/7) sore menyusul pemberlakuan PPKM Skala Mikro.

Kabag Ops Polres Mimika, AKP Roberth Hitipeuw diwakili Kasubag Bin Ops Polres Mimika, AKP Ahmad Dahlan pada apel gabungan sekitar pukul 18.00 WIT mengatakan, peyekatan hari ini merupakan yang pertama dilakukan.

"Ini baru pertama kali kita lakukan penyekatan, dengan beberapa titik yang sudah ditentukan, sebelumnya 7 titik sekarang sudah 10 titik," katanya.

Adapun 10 titik diantaranya 2 titik di Kuala Kencana dan Mapurujaya sedangkan 8 titik di dalam kota yaitu Bundaran SP 2, Petrosea, Pertigaan Diana, Timika Mall, BPBD (Damkar), PIN Selular, Bank Papua, Perempatan gunawan dan Perempatan Hasanuddin.

Dikatakan apabila terdapat kendaraan yang tidak memenuhi syarat maka akan diminta putar balik, kecuali pengendara yang baru pulang kerja.

Selain itu ada juga yang diperbolehkan melintas yaitu karyawan PTFI, Petrosea, pegawai hotel dan rumah sakit.

Penyekatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, Dishub, Pol PP, BPBD ditambah personil yang bertugas di bundaran Petrosea yaitu dari Brimob BKO Polres Mimika. (rul)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.