Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Koruptor Awas !, Jaksa yang Jebloskan Mantan Pj. Sekda Mimika ke Penjara 'Komandoi" Kejari Timika, Ini Rekam Jejaknya

SUTRISNO MARGI UTOMO SH MH
SUTRISNO MARGI UTOMO SH MHFoto / MIMIKA
Redaksi6 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Mustofa
(Redaktur fajarpapua.com)

SUTRISNO MARGI UTOMO SH,MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kaimana, akan segera mengkomandoi Kejaksaan Negeri Timika menggantikan pejabat sebelumnya, Mohammad Ridosan.

Masuknya Sutrisno ke Kejari Timika yang sebelumnya dipimpin Ridosan yang dalam setahun terakhir nyaris tidak pernah berhasil mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Mimika tentu menjadi kabar buruk bagi pejabat publik terutama mereka yang mencoba-mencoba memakan uang rakyat.

Bagaimana tidak, sosok Sutrisno bisa dibilang sebagai salahsatu Kajari yang berprestasi di Tanah Papua, karena mampu dan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya.

Jika mengacu pada rekam jejak karirnya, konsen terhadap upaya penegakan hukum terutama dalam tindak pidana korupsi memang menjadi prioritas jaksa yang juga pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua ini.

Meski demikian, Sutrisno dalam berbagai kesempatan selalu menekankan dalam penanganan kasus korupsi pihaknya selalu mengutamakan tindakan preventif.

Hal ini karena bagi dirinya mencegah korupsi akan lebih baik dibanding harus mengobati. Namun jika ditemukan penyalahgunaan maka pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Sutrisno yang menjabat Kajari Kaimana sejak Tahun 2019 lalu memang dikenal tidak pernah pandang bulu terhadap para koruptor, siapapun sosoknya.

Salahsatu kasus yang ditanganinya adalah Tindak Pidana Korupsi Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud untuk PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) di Kampung Coa Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana.

Dalam tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Tahun Anggaran 2017, dengan anggaran sebesar Rp 18.280.000.000 dan menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp 1.793.851.488,22 ini melibatkan beberapa sosok yang berpengaruh.

Sebut saja, Piter Thie alias Honce, sosok ini adalah salahsatu 'Naga' alias pengusaha besar di kabupaten berjuluk Kota Senja.

Pria yang juga Direktur PT. Selatan Indah juga menjadi salahsatu orang yang "tak tersentuh" dan dikenal memiliki relasi yang kuat di birokrasi bukan hanya di Kaimana namun juga di Papua Barat secara umum.

Meski memiliki 'kekuatan' namun Piter Thie atau Honce tidak berkutik dihadapan Sutrisno yang tetap melanjutkan kasus itu.

Dan Pieter Thie alias Honce pada akhirnya dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara.

Selain itu Pieter Thie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 558 juta.

Selain Honce, kasus ini kemudian menyeret nama-nama sejumlah pejabat dilingkup Dinas PUPR Kabupaten Kaimana seperti Cecilia Esti Tri Wahyuni, ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Jimmy Semuel Reinhard Murmana, ST yang menjabat selaku Ketua Pokja ULP PBJ Kaimana.

Tidak hanya itu nama mantan Pejabat Sekda Kabupaten Mimika, Ir. Nicky Kuahaty yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana juga terseret dalam kasus korupsi tersebut.

Warga Kabupaten Mimika pasti sangat faham dengan koneksi yang dimiliki Nicky Kuahaty yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Mimika.

Bahkan dalam upaya menghindari hukum dalam kasus korupsi Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud untuk PLTMG di Kampung Coa Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Nicky Kuahaty juga berupaya mendiskreditkan Kejari Kaimana dengan mengirim surat aduan ke Menteri dan bahkan ke Presiden.

Namun Sutrisno tidak bergeming dan tetap melanjutkan kasus tersebut yang pada akhirnya juga berhasil menyeret Nicky Kuahaty ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi terbaru yang ditangani Kejari Kaimana dibawah komando Sutrisno adalah dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al Hijrah Kampung Karawawi, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana (P-8) Nomor : Print- 01/ R.2.14/Fd.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.

Dana Hibah tersebut sebelumnya diusulkan oleh panitia pembangunan Masjid ke pemerintah daerah Kaimana, disebutkan nilainya kurang lebih sebesar Rp 1 Miliar.

Oleh DPRD disetujui dan dianggarkan pada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Perubahan tahun 2020 lalu, melalui Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana.

Berdasarkan hasil penyidikan, didapati bahwa uang dana hibah telah dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening panitia pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi, pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.

Mirisnya, meski anggaran telah dicairkan, namun proses pembangunan mesjid dari awal hingga kini telah masuk pada tahapan penyelesaian, panitia pembangunan Masjid hanya menggunakan dana sumbangan dari masyarakat serta tidak pernah menggunakan bantuan dana hibah dari Pemerintah daerah.

Selain itu saat ini Kejari Kaimana juga ditunjuk menjadi supervisi untuk mendampingi Polres Kaimana dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Bansos Haji Kaimana Tahun Anggaran 2011/2012 dengan tersangka AS dan AHK.

Penunjukan ini dilakukan karena sebelumnya Polres Kaimana diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut setelah dinyatakan kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka.

Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, memutuskan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon, dalam hal ini dua tersangka dana haji Kaimana AS dan AHK.

Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Dinar Pakpahan, dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang Setyawan Hartono PN Kaimana, Jumat 11 Juni 2021 lalu.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap AS dan AHK dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Haji tahun 2011 dan 2012 lalu, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Melihat rekam jejak yang dimiliki oleh Sutrisno selama memimpin Kejari Kaimana yang begitu tidak kompromi, ada harapan bagi para pecinta keadilan di Tanah Amungsa Bumi Kamoro yang ingin melihat tegaknya hukum sebagai ' 'Panglima' dalam tatanan hidup di daerah ini.

Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, kehadiran Sutrisno juga harus dijadikan momen untuk menciptakan Clean Goverment atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Dengan demikian akan tercipta Good Governance sehingga dapat mewujudkan penyelenggara maupun penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi serta efisiensi.

Dan bagi para pejabat publik, kehadiran Sutrisno menjadi alarm agar mereka kembali pada titahnya sebagai pelayan masyarakat.

Patut diakui, saat ini ada sejumlah persoalan etika dan integritas pejabat publik saat ini menjadi perdebatan hangat di tengah warga terutama terkait persoalan hukum.

Berkaitan dengan hal itu, etika pejabat publik bukan hanya sebagai kode etik atau norma belaka, melainkan sarana untuk mengoreksi diri dalam menjalankan tugas dan wewenang seorang pejabat.

Dan akhirnya, kehadiran Sutrisno diharapkan juga harus mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada "Korps Adhyaksa" yang tanpa disadari menurun terutama paska mengalirnya Rp 7 miliar lebih Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Mimika ke lembaga tersebut.

Sementara bagi insan Kejari Timika, juga harus mampu mendukung kepemimpinan Sutrisno di lembaga tersebut dengan kembali menempatkan "Trapsila Adhyaksa" menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa yang memiliki kesempurnaan dalam bertugas serta bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.**