BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Dipecat, Nicky Kuahaty Banding ke BAPEK, Bupati Kaimana: Kita akan Bongkar Semuanya !

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

Dipecat, Nicky Kuahaty Banding ke BAPEK, Bupati Kaimana: Kita akan Bongkar Semuanya !

Share this article
Matias Mairuma
Bupati Kaimana, Matias Mairuma

Kaimana, fajarpapua.com – Mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Nicholas Kuahaty yang pada Senin (19/10) menerima Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (SPDTH) menyatakan akan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Menanggapi hal itu, Bupati Kaimana, Drs Matias Mairuma menyatakan langkah yang ditempuh mantan anak buahnya itu sudah sesuai aturan. Namun dia mengingatkan Nicholas jangan sampai langkah tersebut justru menjadi ruang membuka rahasianya sendiri yang tersembunyi selama ini.

ads

Tentang pernyataan Nicholas ajukan banding disampaikannya dalam klarifikasi pemberitaan Fajar Papua kepada sejumlah media lokal yang berbasis di Timika, Senin malam. Nicky mengatakan, dirinya sedang menyiapkan berkas administrasi untuk diajukan ke Bapek. Saat itulah dia akan membuka semua perihal pemecatan terhadap dirinya.

Menanggapi hal itu, Bupati Kaimana, Drs Matias Mairuma kepada Fajar Papua saat ditemui di ruang kerjanya Selasa siang mengatakan, dirinya menilai apa yang dilakukan NK adalah langkah tepat.

“Bukan hanya Bapek, PTUN dan MA pun, negara memberi ruang kepada yang bersangkutan untuk membela diri,” tukasnya.

Namun, orang nomor satu di Kabupaten Kaimana itu mengingatkan NK tentang konsekuensi yang akan diterima dari langkah yang diambilnya itu.

“Coba ingat-ingat lagilah urusan dengan beberapa penyedia jasa yang membawa nama bupati dengan modus untuk memperkaya diri sendiri, kasihan terhadap mantan anak buah yang saat ini harus bertanggung jawab, apa hal itu mau dilupakan ??, jadi baiknya jangan memikirkan diri sendiri, hukum tabur tuai akan berlaku,” ujarnya.

Menurut dia, yang disayangkan, Nicholas mengaku sudah beberapakali berusaha bertemu dengan dirinya namun tidak berhasil.

“Terakhir bertemu di ruang kerja kami pada Januari 2019, dan kami memberi ijin untuk pemulihan dengan alasan kemanusiaan. Dan kemarin ketika menghadap Sekda Kaimana setelah pemanggilan sampai ketiga kali yang tidak digubris, kami diminta Sekda hadir tanggal 8 September dan kami sampaikan dua hal. Pertama, klarifikasi laporan tentang pencemaran nama baik dan kedua, akan kami berikan surat pemberhentian kepada saudara NK,” tukasnya.

Bupati Matias mengemukakan, yang membuat dirinya tersinggung, NK mengajukan surat permohonan mutasi setelah lolos pejabat eselon II di lingkungan Pemda Mimika.

Selain itu, dirinya menyinggung pertemuan dengan Dirjen Otda yang meminta kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat yang bersangkutan sudah mangkir selama satu tahun lebih, NK harus menerima sanksi.

“Semestinya ada tiga sanksi untuk dia, teguran, pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri dan pemberhentian dengan tidak hormat. Saya lebih memilih ketiga PDTH, karena pelanggarannya sudah tidak bisa ditolerir,” ucapnya.

Bupati Matias menyinggung pernyataan NK tentang surat PSDTH yang bukan diserahkan langsung kepada dirinya. Dikatakan, pegawai dari Pemkab Kaimana sudah menunggu yang bersangkutan di Timika selama dua minggu, namun tidak berhasil.

Ketika surat diserahkan kepada istri yang bersangkutan, NK justru menelpon agar tidak diterima. “Nah sesuai regulasi sebenarnya bisa. Akhirnya staf kami serahkan ke Pj Sekda Mimika dan yang bersangkutan sudah terima kemarin pagi,” paparnya.(ani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *