Timika, fajarpapua.com – Masa tugas Jenny Usmani sebagai Penjabat Sekda Mimika resmi berakhir Rabu (17/2) hari ini atau sudah enam bulan terhitung dilantik Rabu (19/8/2020) silam.
Sesuai aturan, masa tugas seorang Penjabat Sekda tidak boleh lebih dari enam bulan. Apabila belum terpilih Sekda definitif, kewenangan ditangan provinsi untuk menentukan Plt Sekda.
Disisi lain, Komisioner ASN hingga kemarin siang belum menerima laporan hasil seleksi Sekda Mimika.
“Belum ada pak. Kalaupun nanti ada itu sifatnya rahasia,” ungkap Komisioner ASN, Prof Dr Drs Agustinus Fatem saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (16/2).
Dikatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil seleksi tersebut dilaporkan secara lengkap kepada KASN untuk dikaji lebih lanjut. Apabila KASN sudah menyetujui maka akan dikeluarkan rekomendasi persetujuan hasil seleksi, bukan rekomendasi persetujuan siapa yang menjadi Sekda.