Timika, fajarpapua.com – Seorang pria bernama Hardi Warwefubun dilaporkan hendak bercerai dengan istrinya berujung penganiayaan oleh bapak mantu, Rabu (21/7) di Mile 30, Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto kepada fajarpapua.com mengatakan, penganiayaan ini dilakukan oleh MM yang merupakan bapak mantu korban lantaran emosi anaknya telah diceraikan oleh Hardi. Korban sudah menikahi anak pelaku selama kurang lebih setahun.
“Penganiayaan ini bermula karena Hardi yang hendak menceraikan istrinya, bapak mantu tidak terima lalu menganiaya Hardi,” katanya.
Dijelaskan Hermanto, MM menganiaya Hardi menggunakan sebilah pisau sepanjang lengan tangan dan balok kayu hingga menyebabkan korban mengalami luka sobek dalam di bagian sikut tangan kiri.
“Di atas sikut tangan kirinya luka sobek dalam sampai tulangnya kelihatan,” jelas Hermanto.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit hingga Jumat (23/7) masih dalam perawatan medis. Dikabarkan Hardi menjalani operasi karena mengalami luka serius.
Sementara akibat kejadian itu, MM terancam Pasal 354 Sub 351 tentang penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.
Dikatakan Hermanto, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah pisau panjang dan sebatang balok kayu.
“Pelaku sudah di sini (Polres Mimika) kita juga amankan barang buktinya, satu pisau dan kayu,” pungkasnya. (rul)