BERITA UTAMAPAPUA

Tegas, YKKMP Minta Panglima TNI Segera Pecat 2 Anggota TNI yang Bekuk Remaja Papua Tunawicara

cropped cnthijau.png
6
×

Tegas, YKKMP Minta Panglima TNI Segera Pecat 2 Anggota TNI yang Bekuk Remaja Papua Tunawicara

Share this article
Ilustrasi perilaku mabuk dan tindak kekerasan.
Ilustrasi perilaku mabuk dan tindak kekerasan.

Timika, fajarpapua.com – Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), Theo Hesegem menyampaikan pesan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia atas tindakan dua oknum anggota personil TNI Angkatan Udara, Selasa (27/7) di Merauke.

Dalam rilis yang diterima Fajar Papua, YKKMP menilai tindakan kedua oknum anggota TNI telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua. Pasalnya modus pembekukan dengan cara menginjak-injak salah satu remaja mono (tunawicara) pada Senin (26/7) sekitar pukul 10.00 WIT diluar batas kemanusiaan.

“Saya ingin menyampaikan keprihatinan saya sebagai pembela Hak Asasi Manusia di tanah Papua, atas peristiwa terhadap seorang mono yang diinjak-injak oleh anggota TNI (Polisi Militer AU) di Kabupaten Merauke,” tulis Theo.

Diungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut membaringkan paksa korban kemudian diinjak dengan sepatu merupakan pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia.

Tindakan itu secara langsung menyakiti keluarga korban serta seluruh masyarakat Papua. Apalagi korban cacat mental dan diperlakukan secara tidak manusiawi.

Theo menyebutkan, tindakan oknum anggota TNI tersebut sudah melanggar 8 amanat yang wajib dimiliki Anggota TNI diantaranya:

1.Bersikap Ramah Tamah Terhadap Rakyat.

  1. Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat.
  2. Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita.
  3. Menjaga Kehormatan Diri di Muka Umum.
  4. Senantiasa Menjadi Contoh Dalam Sikap dan Kesederhanaannya.
  5. Tidak Sekali-Kali Merugikan Rakyat.
  6. Tidak Sekali-Kali Menakuti dan Menyakiti Hati Rakyat.
  7. Menjadi Contoh dan Mempelopori Usaha-Usaha Untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Sekelilingnya.

Diimbuhkan Theo, YKKMP menyampaikan 2 poin tuntutan atas tindakan dua oknum anggota TNI tersebut.

Pertama, dua anggota yang dimaksud segera diproses sesuai hukum yang berlaku di peradilan militer Papua, dalam arti tidak dihukum diluar Papua.

Kedua, dua anggota tersebut segera diberhentikan secara tidak terhormat karena dianggap telah melanggar 8 sifat wajib TNI.

Penegasan ini ditembuskan ke Presiden RI hingga Komnas HAM.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *