BERITA UTAMAEDITORIALPAPUA

“Upaya Praperadilan Sebagai Langkah Menyoal Keabsahan Penangkapan Aktivis HMI Risman Soulissa”

cropped cnthijau.png
6
×

“Upaya Praperadilan Sebagai Langkah Menyoal Keabsahan Penangkapan Aktivis HMI Risman Soulissa”

Share this article
La Ode Nofal
La Ode Nofal

La Ode Nofal (Ketua Lembaga Bantuan Hukum Dan Kebijakan Publik PC IMM Kota Ambon)

            Beberapa hari yang lalu media sosial diramaikan dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh penegak hukum yakni kepolisian Polres Ambon terhadap sala satu aktivis HMI Risman Solissa, sontak hal tersebut menimbulkan berbagai macam tanggapan dari publik. Banyak yang menilai upaya penangkan oleh kepolisian Polres Ambon terhadap dirinya inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia sebab penangkapan tersebut tidak disertai dengan adanya surat perintah penangkapan.

ads

            Maka terlepas dari kebenaran akan pemberitaan yang beredar akan informasi penangkapan saudara Risman Solissa tersebut yang tidak disertai adanya surat perintah penangkapan, setidaknya hal tersebut harus dikembalikan secara konseptual menurut teori dan peraturan perudang – undangan yang berlaku di Indonesia. Sebab berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 secara expresive verbis” Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Ini artinya segala tindakannya yang dilakukan semua elemen kenegaraan haruslah mengikuti ritme aturan perundang – undangan. Sehingga berkaitan dengan persoalan penangkapan kita dapat meninjaunya secara seksama di dalam Undang – Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Di mana secara teoritis KUHAP hadir sebagai hukum formil yang mengatur teknis acara penegakan hukum serta sebagai garis pembatas agar prilaku dan tindakan aparat penegak hukum tidaklah melanggar hak-hak asasi setiap orang yang diduga melakukan perbuatan pidana dalam setiap tahapan Pro Justitia yakni tahap penyelidikan, penyidikan maupun tahap penuntutan pada sidang pengadilan.

            Sebagaimana diatur di dalam pasal 17 dan dan 18 ayat 1 KUHAP upaya penangkaan memiliki unsure atau elemen yang harus dipenuhi oleh penegak hukum sebelum melalukan penangkapan. Misalnya dalam pasal 17 KUHAP menyebutkan “perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” Di mana oleh MK melalui putusaanya nomor 21/PUU-XII/2014 bukti permulaan yang cukup tersebut haruslah dimaknai terpenuhi dua alat bukti.

            Kedua, dalam pasal 18 ayat 1 KUHAP menyebutkan “pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan dengan mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

            Ketentuan ini adalah aspek formil yang harus dipenuhi dan menjadi batasan bagi aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan sehingga tidak sewenang-wenang bertindak kepada siapa saja yang tersangkut masalah hukum. Akan tetapi jika memang benar terhadap penangkapan yang dialami oleh saudara Risman Solissa tanpa didasari adanya surat perintah penangkapan sesuai KUHAP.

Yang bersangkutan kiranya dapat melakukan upaya perlawan secara hukum melalui Praperadilan. Itu adalah mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk  menguji konstitusionalitas proses penangkapan yang dialaminya. Sebagaimana termaktub dalam Bab X pasal 77 huruf a KUHAP “ pengadilan negeri berwewenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang tentang : sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan dan jika dalam proses Praperadilan dalam kasus a quo dikabulkan, itu dapat pula menjadi dasar bagi pengadilan membatalkan status tersangka Risman Solissa, jika ia saat ini telah ditetakan sebagai tersangka. Inilah langkah hukum Praperadilan yang sangat tepat dan cocok  (fit and proper)  yang harus ditempuh selain aksi demostrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *