BERITA UTAMAMIMIKA

Usai Kantongi Izin, Freeport Bantu 50 Tabung Medikal Oksigen ke RSMM, dr Joni Ribo : Pasien Covid-19 Belum Turun

cropped cnthijau.png
9
×

Usai Kantongi Izin, Freeport Bantu 50 Tabung Medikal Oksigen ke RSMM, dr Joni Ribo : Pasien Covid-19 Belum Turun

Share this article
Bantuan 50 tabung oksigen dari PTFI untuk RSMM Timika
Bantuan 50 tabung oksigen dari PTFI untuk RSMM Timika

Timika, fajarpapua.com – Perwakilan Supply Chain Management PTFI pada Jumat (30/7) menyerahkan bantuan 50 tabung medikal oksigen kepada RSMM Timika.

Bantuan kali ini merupakan yang kedua usai PTFI mengantongi ijin Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika terkait penggunaan tabung oksigen konsentrat menjadi tabung oksigen medis.

Proses penyerahan bantuan dilakukan di LIP Kuala Kencana yang dihadiri perwakilan managemen PT Freeport, direktur RSMM serta Ketua Yayasan Caritas Timika Papua.

Dani Hamdani selaku Perwakilan Supply Chain Management PTFI dalam sambutannya mengaku bangga akhirnya Freeport bisa ikut membantu menyediakan tabung oksigen medis menghadapi wabah covid-19.

“Penyerahan medikal oksigen dari PTFI ke RSMM merupakan komitmen PTFI membantu menangani covid di Mimika. Kami yang tangani medical oxygen bangga karena ini tugas kemanusiaan,” ungkapnya.

Dikemukakan, oksigen medis murni diproduksi Supply Chain Management PTFI. Selama ini pabrik tersebut digunakan untuk memproduksi gas oksigen demi kepentingan industri seperti pemotongan plat besi dan lainnya

“Kami perkenalkan pak Yogi, beliau operator utama pabrik tabung oksigen, ini tidak semudah seperti kita membuat jus kelapa. Pembuatan medikal oksigen membutuhkan ketelitian apalagi kami masih gunakan teknologi lama. Ada puluhan tahap yang harus dikontrol setiap orang sehingga bisa hasilkan oksigen medis,” tukasnya.

Dikatakan, pihaknya bertanggungjawab untuk memastikan keberlangsungan bahan baku untuk operasi pabrik oksigen medis tetap berlanjut, termasuk limit waktu pengadaan dan kubikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *