Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

PSU Boven Digoel Digugat Paslon 03 Lagi, Hengki Yaluwo Minta Pendukungnya Tenang dan Bersabar

Hengki Yaluwo S.Sos
Hengki Yaluwo S.SosFoto / PAPUA
Redaksi3 menit baca0 kali dibaca

Merauke, fajarpapua.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020 yang dilaksanakan 17 Juli 2021 telah mencapai hasil final melalui Rekapitulasi Perolehan Suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel tanggal 24 Juli 2021.


Sayangnya, hasil PSU yang sudah direkapitulasi oleh KPU Boven Digoel masih digugat lagi oleh Pasangan Calon 03 Martinus Wagi-Isak Bangri (Maris) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai alasan. Sementara PSU yang mengikutsertakan tiga (3) kontestan, yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01; Hengki Yaluwo, S.Sos - Lexi Romel Wagiu (Helex), Paslon 02; H Chaerul Anwar Natsir, ST-Natalis B Keket (Warna) dan Paslon 03; Martinus Wagi, SP-Isak Bangri, SE (Maris) telah memperoleh hasil.


Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2020: Paslon 01 meraih jumlah 10.835 suara, Paslon 02 jumlah 1.236 suara dan Paslon 03 jumlah 8.863 suara. PSU yang dilaksanakan di Kabupaten Boven Digoel dengan jumlah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 36.882 pemilih dan tersebar di 221 TPS dari 112 kampung yang ada di 20 Distrik, Kabupaten Boven Digoel.


Calon Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo, S.Sos mengatakan, pihaknya selaku Paslon 01 yang memperoleh suara tertinggi hasil rekapitulasi KPU Boven Digoel tetap menghargai upaya gugatan yang dilakukan oleh kubu Paslon 03: Martinus Wagi-Isak Bangri (Maris) atas hasil PSU Boven Digoel ke Mahkamah Konstitusi (MK).


“Kami menghargai ruang hukum yang diberikan oleh penyelenggara (KPU) untuk setiap warga negara mengajukan hak gugatan ke MK. Kami tetap bersabar dan menunggu proses itu. Kami juga mengimbau kepada Tim 41 (Tim Pemenangan Paslon 01 Helex) di 112 kampung dan 20 distrik di Kabupaten Boven Digoel untuk tetap tenang menjaga keamanan dan tidak terprovokasi. Kami tetap menunggu keputusan dari MK,” kata Hengki Yaluwo yang ditemui fajarpapua.com di Swiss-belHotel Merauke, Minggu (1/8).


Menurutnya, dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Boven Digoel dengan kemenangan Paslon 01 Helex adalah kemenangan masyarakat Boven Digoel. Harapannya, setelah MK menerima gugatan, MK perlu mempertimbangkan.


“Kalau gugatan itu tidak bisa diterima di MK nantinya, KPU segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Terpilih dan segera melantiknya, atas usulan masyarakat yang memilih Paslon 01 sebagai suara terbanyak. Saya pikir seperti itu harapan masyarakat,” sebut Hengki Yaluwo.


Sebelumnya, kata Hengki, berdasarkan deklarasi damai dan pakta integritas yang ditandatangani bersama oleh tiga paslon peserta PSU dengan KPU RI, Bawaslu RI, KPU Boven Digoel, Bawaslu Boven Digoel dan beberapa tokoh bahwa ada kesepakatan untuk siap kalah dan siap menang memang sudah dilaksanakan
“Tetapi secara hukum kami masih menghargai ruang hukum yang ada bahwa setiap paslon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas hasil PSU Boven Digoel. Kami tetap bersabar dan tidak akan melakukan hal-hal yang nantinya merugikan masyarakat dan Kabupaten Boven Digoel,” tandasnya. (hrs).