BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Tidak Percaya Covid-19 dan Vaksin, Jemaat Gereja GKII Kwamki Narama Bakar Masker, Bupati Mimika Keluarkan Surat Edaran

pngtree vector tick icon png image 1025736
13
×

Tidak Percaya Covid-19 dan Vaksin, Jemaat Gereja GKII Kwamki Narama Bakar Masker, Bupati Mimika Keluarkan Surat Edaran

Share this article
20210802 072429
Video jemaat gereja bakar masker.

Timika, fajarpapua.com – Ratusan warga GKII dari 23 jemaat gereja pada Minggu (1/8) membakar masker dan menyatakan tidak mempercayai adanya vaksin dan virus corona.

Video pembakaran masker itu beredar luas di laman media sosial. Sementara pada saat bersamaan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengeluarkan Surat Edaran (SE) aturan PPKM Level 4.

ads

Sebagaimana dalam rilis video yang diperoleh fajarpapua.com, sejumlah pendeta Gereja GKII bersama ratusan jemaat sambil meneriakan yel-yel menyatakan ketidakpercayaan mereka pada masker dan covid-19.

“Kami tidak pernah menutup tempat-tempat ibadah raya. Kemudian hari ini tim KKR melakukan ibadah dari Gereja Yudea Samaria, Galilea, Bukit Sion, Tiberias sampai dengan Matoa, Anugerah, Ekklesia, ada 23 gereja kami menjalani KKR,” ungkap seorang tokoh agama GKII sambil mengacungkan tangan.

Dalam narasi video berjudul Tim KKR GKII Daerah Kelasis Kwamki Narama. Tema : Pemulihan Umatku, pimpinan tokoh agama tersebut menyatakan atas nama daerah Kwamki Narama atas nama tim KKR, mereka tidak mempercayai vaksin Corona.

“Karena dalam nama Yesus darah Kristus segala kuasa setan seperti covid 19 maupun vaksin di Kwamki Narama ini sejak dulu sampai Yesus datang kami tidak percaya vaksin,” tukasnya.

Sedangkan Ketua KKR dalam arahannya menyatakan warga boleh berinteraksi seperti biasa, sedangkan masker dikembalikan ke Jakarta.

Selanjutnya warga membakar masker sambil berlari meneriakan yel-yel. Belum diketahui apakah penolakan itu mewakili seluruh jemaat gereja GKII atau tidak.

Sementara itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengeluarkan surat edaran PPKM Level 4. Diantaranya kantor pemerintahan terisi 25 persen, ibadah baik di gereja maupun masjid ditiadakan, aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIT, pesta nikah dan hajatan lain ditiadakan. Aturan ini berlaku selama 14 hari, sejak 1-14 Agustus 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengemukakan, rata-rata kematian pasien covid di Mimika dalam sehari mencapai 5 kasus. Begitupun kasus penularan baru semakin sulit dihentikan.

Sedangkan Direktur RSMM, dokter Joni Ribo Tandisau menyatakan, kapasitas tempat tidur RSMM sudah penuh sejak awal Juli.

Selain itu, stok tabung oksigen semakin susah sebab setiap hari digunakan puluhan pasien yang kesulitan bernafas. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *