Uncategorized

Akhir Agustus, 50 ASN di Kabupaten Mimika Terancam Dipecat

cropped cnthijau.png
10
×

Akhir Agustus, 50 ASN di Kabupaten Mimika Terancam Dipecat

Share this article
ASN Ilustrasi
ASN Ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Sekitar 50 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemda Kabupaten Mimika terancam dipecat.

Ancaman ini diberikan karena hingga saat ini ke 50 ASN tersebut belum melakukan klarifikasi atau melapor kepada Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin (TP2D) Kabupaten Mimika.

ads

“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni pada akhir Agustus ini, tidak juga melakukan klarifikasi maka akan dilakukan pemecatan,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar, Kamis (5/8) kepada awak media di Grand Tembaga Hotel.

Dikatakan Sekda Gomar, pihak TP2D masih memberikan kesempatan hingga dua minggu kedepan agar para ASN untuk melakukan klarifikasi terkait tidak aktifnya mereka dalam menjalankan tugas.

“Bagi mereka yang tidak melakukan klarifikasi sampai dengan akhir Bulan Agustus 2021, kami sudah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung guna mengajukan pemecatan terhadap mereka ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,” ujarnya.

Untuk itu dirinya sebagai pembina ASN dilingkungan Pemda Kabupaten Mimika berharap ke 50 pegawai yang bermasalah segera mengklarifikasi dan bertemu dengan tim.

“Kami berharap dalam jangka waktu satu atau dua minggu ke depan bisa segera melakukan klarifikasi dan bertemu dengan TP2D,” ungkapnya.

Sekda Gomar juga menegaskan, hak-hak para ASN yang belum melakukan klarifikasi untuk sementara dipending atau tidak dibayarkan termasuk gaji dan uang makan.

“Gajinya masih ditunda pembayarannya termasuk TPP dan uang makan, namun khusus PNS yang sudah melaporkan diri gajinya sudah dibuka. dia saat ini tidak aktif kembali, kami akan melakukan penghentian gaji lagi,” katanya.

Sekda Gomar juga menegaskan, kepada para ASN yang selama ini mangkir dari tugas terutama mereka yang kondisi tubuhnya sehat dapat untuk melaksanakan tugas-tugasnya kembali sebagai ASN.

“Sementara bagi mereka yang sakit yang tidak bisa beraktivitas, tetap ada kebijakan dari pimpinan daerah untuk membayarkan hak-hak mereka,” tambahnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *