BERITA UTAMAMIMIKA

Ada Kampung Bagikan Dana BLT Rp 700 Ribu Dalam 5 Bulan, Yulianus: Belum Ada Warga yang Lapor

cropped cnthijau.png
9
×

Ada Kampung Bagikan Dana BLT Rp 700 Ribu Dalam 5 Bulan, Yulianus: Belum Ada Warga yang Lapor

Share this article
Kepala Distrik Mimika Timur, Yulianus Pinimet
Kepala Distrik Mimika Timur, Yulianus Pinimet

Timika, fajarpapua.com – Kepala Distrik Mimika Timur, Yulianus Pinimet saat ditemui fajarpapua.com, Kamis (12/8) mengatakan hingga kini dirinya belum mendapatkan laporan dari warga yang menerima BLT Rp 700 ribu selama 5 bulan.

ads

“Belum ada, sampai saat ini belum ada warga yang lapor, biasanya kalau ada masalah langsung lapor ke kami,” ujarnya di halaman kantor distrik.

Dikatakan, apabila itu memang terjadi maka pihaknya akan menindak dan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya akan konfirmasi dulu ke kepala kampungnya, jadi tidak harus bersumber dari 1 orang saja. Saya harus pastikan dulu supaya berimbang,” katanya.

Dijelaskan, pembagian BLT yang berada di 6 Distrik dalam kota itu tidak lagi lewat distrik namun langsung diambil oleh aparat kampung. Begitu juga dengan pendataan penduduk, banyak penduduk tinggal ataupun menetap yang berasal dari luar Mimika Timur namun belum melapor.

“Bisa saja mereka bukan warga situ, mungkin hanya titipan, jadi di saat-saat seperti ini kami harus pastikan dan konfirmasi kepala kampung,” paparnya.

Begitu juga dengan pembagian yang selama ini sudah menjadi dua model yakni dengan rekening dan pembagian di balai.

“Jadi kami ada dua versi ada yang lewat rekening, dan ada yang kepala kampung bagi di balai,” katanya.

Jadi menurutnya mungkin juga terdapat kesalahpahaman antara masyarakat yang sudah menerima lewat rekening akan tetapi minta lagi lewat balai.

“Kalau ada pembagian dana begitu, maka dari kami, pak kapolsek dan pak danramil juga ikut mendampingi,” katanya.

“Jadi kalau memang ada penyelewengan dana maka akan kami serahkan ke pihak yang berwajib. Yang salah harus kita tegakkan, kita proses hukum. Kepada siapapun kepala kampung yang menyalahgunakan kekuasaannya dalam hal ini melakukan gerakan-gerakan indikasi pencurian, korupsi, penyelewengan dana itu tidak dapat dimaafkan,” tambahnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *