Timika, fajarpapua.com – Pendamping Dana Desa Kabupaten Mimika, Fransina Waisamon mengingatkan ASN serta anggota TNI/Polri yang selama ini menerima bantuan langsung tunai (BLT) atau BST dan jenis bantuan lainnya sebaiknya dihentikan.
Karena jika ketahuan BPK, yang bersangkutan akan dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana yang selama ini terima.
“Februari tahun depan BPK sudah turun periksa. Sekarang BPK keras, dimana ketika periksa aparat kampung dan RT mereka minta juga untuk panggil masyarakat. Kalau panggil masyarakat harus jujur katakan mereka terima dan jujur pula katakan jika tidak terima,” kata Fransina saat menyampaikan arahan ketika pembagian BLT triwulan ketiga 2021 di Kampung Nawaripi, Rabu (15/12).
Menurut dia, kasus warga terima double bantuan terjadi di Mimika Timur Jauh dimana orang yang sama terima di tiga kampung. Hal seperti ini jangan sampai terjadi di Kampung Nawaripi.
Untuk dana Desa, kata dia, BPK tidak main-main karena mereka langsung turun kunjungi rumah.
Pemeriksaan tahun lalu, kepala kampung dan penanggungjawab dana desa ditanya apakah benar masyarakat terima sesuai ketentuan atau tidak.
“Jadi jangan coba-coba bagi aparat negara ASN dan TNI/ Polri yang selama ini terima stop dan mundur jangan lagi terima karena BPK akan caritahu melalui sistem data penduduk. Data penduduk jelas untuk ASN dan TNI/Polri pasti tertera jelas pekerjaannya. Jika masih melawan pada saat pemeriksaan akan ketahuan dan BPK akan panggil dan buat surat pernyataan,” tegas Fransina. (mar)