BERITA UTAMAMIMIKA

Di Timika,Tembakau Gorila Kuasai Kasus, 36 Tersangka dan 282,07 Gram Barang Bukti Narkoba Diamankan Polisi

cropped cnthijau.png
7
×

Di Timika,Tembakau Gorila Kuasai Kasus, 36 Tersangka dan 282,07 Gram Barang Bukti Narkoba Diamankan Polisi

Share this article
AKP MANSUR Kasat Resnarkoba Polres Mimika
AKP MANSUR Kasat Resnarkoba Polres Mimika

Timika, fajarpapua.com – Tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila oleh para pemakainya menguasai jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Mimika selama Januari hingga Agustus 2021.

Tingginya angka penyalahgunaan tembakau sintesis ini diakui Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat ditemui fajarpapua.com, Rabu kemarin.

Dikatakan hal itu dibuktikan dengan banyaknya barang bukti dan juga tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Dimana lanjutnya, dari hasil penangkapan tersangka kasus Narkoba selama Januari hingga Agustus 2021, pihaknya berhasil mengamankan 282,07 gram.

“Dari jumlah itu, tembakau sintetis yang berhasil disita seberat 260 gram, kemudian susul sabu-sabu 13,96 gram dan ganja 8,11gram,” ujar Mansyur.

Sementara data kasus Narkoba dari Januari hingga Agustus 2021 yang berhasil diungkapsebanyak 24 kasus dengan jumlah keseluruhan tersangka sebanyak 36 orang.

“Tersangka Narkoba paling mendominasi yaitu tembakau sintetis dan juga sabu-sabu. Dari 24 kasus yang kami bongkar, untuk tersangka ada 36 orang. Artinya dari setiap kasus ada yang dua tersangka bahkan ada sampai tiga tersangka,” katanya.

Dijelaskan Mansur dari 36 tersangka yang diamankan sebagian besar sudah masuk dalam tahap 2 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

“Kecuali tersangka MM, MH, WS dan S, seluruh tersangka sudah tahap dua. Penyidik juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap sejumlah kasus,” pungkasnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *