BERITA UTAMAMIMIKA

Jual Sopi, Tiga Ibu Rumah Tangga di Timika Digelandang Polisi ke Jaksa

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Jual Sopi, Tiga Ibu Rumah Tangga di Timika Digelandang Polisi ke Jaksa

Share this article
IMG 20230510 WA0015
Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Mimika oleh Satnarkoba Polres Mimika

ads

Timika, fajarpapua.com – Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka Ibu rumah tangga penjual Miras jenis Sopi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (9/5).

Ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Mimika itu, masing-masing berinisial “ST alias Minal, kemudian DT alias Dewi, dan AMT alias Ida. Selain menyerahkan ketiga tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti yakni 4 kantong plastik kecil berisikan miras lokal jenis sopi ukuran 600 ml. Kemudian 1 buah tas kecil warna merah muda, 44 kantong plastik kecil berisikan sopi ukuran 600 ml.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, SE mengatakan ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di SP3, jalur 1 pada Bulan Januari 2023.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI No. 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 135 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, Jo Pasal 135 Undang-Undanf Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

“Karena Jaksa sudah nyatakan berkasnya lengkap, jadi tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” tuturnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *