Timika, fajarpapua.com – Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka Ibu rumah tangga penjual Miras jenis Sopi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (9/5).
Ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Mimika itu, masing-masing berinisial “ST alias Minal, kemudian DT alias Dewi, dan AMT alias Ida. Selain menyerahkan ketiga tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti yakni 4 kantong plastik kecil berisikan miras lokal jenis sopi ukuran 600 ml. Kemudian 1 buah tas kecil warna merah muda, 44 kantong plastik kecil berisikan sopi ukuran 600 ml.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, SE mengatakan ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di SP3, jalur 1 pada Bulan Januari 2023.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI No. 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 135 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, Jo Pasal 135 Undang-Undanf Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
“Karena Jaksa sudah nyatakan berkasnya lengkap, jadi tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” tuturnya.(ron)