BERITA UTAMAPAPUA

Ini Daftar 22 Badan Publik di Papua yang Kembalikan Kuesioner Monev KIP, Diperpanjang 11 September

cropped cnthijau.png
3
×

Ini Daftar 22 Badan Publik di Papua yang Kembalikan Kuesioner Monev KIP, Diperpanjang 11 September

Share this article
Andriani Wally
Andriani Wally

Jayapura, fajarpapua.com – Komisi Informasi Provinsi Papua kembali memperpanjang masa pengembalian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuesioner penilaian diri bagi badan publik dalam pelaksanaan Monitoring Evaluasi (Monev) dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Papua Tahun 2021.

ads

Menurut Koordinator Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally, pihaknya masih memberikan waktu kepada badan publik untuk dapat mengembalikan kuesioner hingga pukul 23.00 WIT, pada tanggal 11 September 2021 nanti.

Andriani yang juga Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua mengatakan, saat ini badan publik dari lingkungan pemerintahan di Papua, baru satu badan publik, yakni Sekretariat Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sudah mengembalikan kuesioner. “Padahal kami telah mengirimkan kuesioner ke badan publik pemerintah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota sebanyak 208 kuesioner,” jelasnya, Kamis, 9 September 2021.

Saat ini, kata Andriani, dari 208 kuesioner yang telah dikirimkan ke masing-masing badan publik di Provinsi Papua, baik di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, lembaga negara, lembaga non kementerian, lembaga non struktural, BUMN, BUMD, partai politik, dan perguruan tinggi. “Baru ada 22 badan publik yang telah kembalikan kuesionernya ke kami,” katanya.

Sebanyak 22 badan publik yang telah mengembalikan kuesioner, diantaranya, KPU Boven Digoel, PT Garuda Indonesia, PDAM Jayapura, Bawaslu Provinsi Papua, Ombudsman RI Perwakilan Papua, PT. Jasa Raharja, BPS Provinsi Papua, Sekretariat MRP, Kabupaten Puncak, Bawaslu Kota Jayapura, Kabupaten Mappi, PT PLN, BMKG Provinsi Papua, ISBI Tanah Papua, BPKP Provinsi Papua, Komnas HAM Papua, BNN Provinsi Papua, Kementerian ATR/BPN Provinsi Papua, STMIK Umel Mandiri, Pengadilan Militer III-19 Jayapura, BPK Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, upaya yang telah dilakukan Komisi Informasi Provinsi Papua terkait pelaksanaan Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Papua Tahun 2021, yakni melakukan sosialisasi, termasuk secara online atau virtual ke pemerintah daerah kabupaten kota maupun badan publik lainnya.

“Dalam pelaksanaan Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Papua ini, kami melakukannya dengan cara terukur dan obyektif. Apalagi tim penilai berasal dari unsur eksternal yang memiliki independensi dan pemahaman yang baik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Monev ini juga untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap inplementasi undang-undang ini,” jelas Wilhelmus.

Selain itu, kata Wilhelmus, dasar dilakukannya Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Papua Tahun 2021, selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tapi juga Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *