BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Wabup Mimika Sesalkan Ada Instansi Tidak Hadir Kegiatan Sosialisasi PPA, Singgung Anak Karton dan Aibon

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Wabup Mimika Sesalkan Ada Instansi Tidak Hadir Kegiatan Sosialisasi PPA, Singgung Anak Karton dan Aibon

Share this article
Wabup Mimika, Johannes Rettob saat membuka kegiatan sosialisasi.
Wabup Mimika, Johannes Rettob saat membuka kegiatan sosialisasi.

Timika, fajarpapua.com – Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob menyayangkan adanya instansi yang tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diselenggarakan Kamis (9/9) di Hotel Serayu, Jl. Yos Sudarso, Timika.

ads

Padahal kegiatan itu membutuhkan keterlibatan lintas sektor di Kabupaten Mimika agar bersama-sama memberikan solusi pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Wabup JR dalam sambutannya mengatakan persoalan pemberdayaan perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas utama visi misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Di sela-sela kegiatan, JR membacakan nama instansi yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Terdapat tiga instansi yang tidak hadir diantaranya Pengadilan Negeri Timika, Pengadilan Agama Timika dan Polres Mimika. Namun pada Kamis siang, perwakilan dari Pengadilan Negeri Timika dan Polres Mimika sudah menghadiri kegiatan memberikan materi.

Sedangkan Dinas Sosial, Bapeda, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan RSUD dihadiri perwakilan.

“Ini jadi catatan untuk Dinas Pemberdayaan untuk terus koordinasi dengan instansi lain, ini urusan wajib, sangat penting, karena ini prioritas utama,” kata JR.

Dijelaskan, Pemerintah khususnya instansi yang disebutkan tadi harus bersama-sama mengikuti peran yang akan disosialisasikan hari ini, sehingga bagaimanapun hasilnya tetap bersama-sama untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang terjadi secara khusus terhadap perempuan dan anak.

“Karena kita akan bacakan data menurut P2TP2A Mimika, kasus kekerasan yang terus meningkat dan hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk menghadirkan perwakilan dan instansi-instansi terkait,” jelasnya.

Menurut dia, data dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) harus dibacakan dan didengarkan seksama sehingga bisa mendapatkan banyak hal yang terkait dengan metode ataupun cara penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Supaya kita bisa mengetahui bagaimana proses hukum terhadap pelaku kekerasan fisik maupun seksual. Selain itu hubungan kerjasama dengan P2TP2A ini bukan hanya Pemerintah tapi juga instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan anak dan perempuan,” katanya.

“Masalah hukum yang tidak ada, kita buat sosialisasi tapi kalau tidak kita publikasi untuk apa. Contoh pelayanan terpadu ini, pertimbangan hak anak, akibat putusan di pengadilan, kaitannya dengan perlindungan anak. Makanya saya harap ada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, ataupun Polres bisa ada di sini,” bebernya.

Dia berharap, instansi yang tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi ini dapat melihat serta bisa bekerjasama menjalin hubungan erat demi mencegah kekerasan sekaligus memberi solusi.

“Mungkin nanti ibu kadis atur satu waktu untuk kita bahas lagi khusus barang ini,” kata Wabup JR.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan membacakan data kekerasan terhadap anak dan perempuan, melalui data dari P2TP2A masih ada anak yang harus dilindungi.

Disebutkan, yang pertama anak-anak karton, anak-anak aibon yang sudah marak kembali akhir-akhir ini dan anak-anak pengguna rokok linting.

Diketahui rokok linting yang disebutkan merupakan tembakau yang dicampur dengan zat kimia, tentunya hal itu termasuk narkoba.

“Tugas kita, bagaimana kita melindungi anak-anak Papua, ini generasi kedepan jangan sampai orang Papua sedikit, jangan dihancurkan dengan hal ini semua, kita harus bekerja dengan hati jangan dengan uang, kita lihat anak-anak kita,” pungkas JR. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *