BERITA UTAMAPAPUA

Semua Outlet Miras Harus Ditutup Saat PON XX, Bahkan Ijin Usaha Musti Dikaji Ulang

cropped cnthijau.png
6
×

Semua Outlet Miras Harus Ditutup Saat PON XX, Bahkan Ijin Usaha Musti Dikaji Ulang

Share this article
Keterangan Pers Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka MT
Keterangan Pers Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka MT

Merauke, fajarpapua.com – Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT berencana akan menutup tempat-tempat penjualan (outlet) minuman keras (Miras) di kota Merauke dan sekitarnya selama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2-15 Oktober 2021.


Hal itu sejalan dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang akan mengeluarkan Surat Edaran Larangan Penjualan Miras untuk empat (4) klaster penyelenggara POX XX yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika dan Merauke.

Ads


“Miras ditutup? Nanti kita akan omong dulu. Tapi memang sudah dalam target kita, realisasi untuk kesiapan PON. Bahkan saya rencana, saya kumpulkan semua outlet penjualan miras, saya akan tutup. Dan bukan tutup dalam rangka PON tapi memang saya mau tutup,” tegas Bupati Mbaraka kepada wartawan usai rapat konsolidasi dengan pengurus Sub PB PON Merauke di aula Kantor KONI, Rabu (15/9).


Bupati Merauke menegaskan jika harus diberikan ijin penjualan miras maka harus dikaji secara menyeluruh dampak sosial dan lingkungan sekitarnya. Pemerintah daerah akan kembali menelaah ijin usaha kepada tempat-tempat penjualan miras yang sudah beroperasi, apakah ijinnya diperpanjang atau dicabut, semuanya butuh pertimbangan.
“Nanti kan ada ijin, tapi kan itu harus perlu gitu. Kita berpikirnya fifty-fifty, memang harus bijak menangani. Miras walaupun bagaimana orang harus seftyboy ini kebutuhan primer manusia. Kalau mau tutup total misalnya, dia akan lebih jahat dan liar. Memang pemerintah punya tugas mengkaji untuk mengambil kebijakan menutup atau kebijakan yang membuat daerah ini aman,” ucap Bupati.


Lebih lanjut ditekankan Bupati Mbaraka bahwa di daerah pinggiran kota atau yang disebut enklave, keberadaan tempat-tempat penjualan miras memang harus ditutup dan ijin usahanya musti dicabut, karena dampak sosialnya sangat tinggi yang memicu kriminal di kalangan masyarakat marginal.

“Di daerah pinggiran atau enklave tidak boleh. Karena di situ rata-rata tinggal masyarakat tidak mampu dan pendidikannya yang masih sangat minim (tamat SD dan tidak tamat SMP dan sebagainya). Itu yang harus ditutup, sementara kalau boleh di kawasan elit, atau toko minuman besar, itu boleh. Karena bagaimana pun miras bagian dari kebutuhan primer,” tandasnya. (hrs).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *