BERITA UTAMAMIMIKA

BNNK Mimika Musnahkan BB Jenis Sabu-sabu, Ancaman Hukuman Mati Bagi Tersangka

cropped cnthijau.png
7
×

BNNK Mimika Musnahkan BB Jenis Sabu-sabu, Ancaman Hukuman Mati Bagi Tersangka

Share this article
Barang bukti yang dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan.

Timika, fajarpapua.com – Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 121 paket atau 111,48 gram dimusnahkan BNNK Mimika.

Namun, dua paket diamankan untuk dijadikan sampel, yang mana satu paket untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Makassar sedangkan satu paket lainnya untuk proses penyidikan.

ads

Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling dalam keterangan persnya mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut yakni barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 121 paket yang ditangkap pada Sabtu (11/9) di Jalan Kartini Ujung.

“Itu semua dari hasil laboratorium adalah Met A Vitamin atau narkotika jenis sabu, dari 123 itu semua sabu tidak ada jenis lain,” ujarnya, Rabu (22/9).

Dikatakan Mursaling dari Januari hingga September BNNK Mimika sudah mengungkap 4 kasus dengan jumlah total barang bukti sebanyak 157,9 gram, terbanyak pada penangkapan terakhir.

Tersangka terjerat pasal 112 dan 114 dikarenakan Barang Bukti melebihi 5 gram dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Jadi bukan hanya pasal 112 saja tapi juga 144 karena ini adalah pemberatan lebih dari 5 gram,” katanya.

Dikemukakan dari 4 tersangka, 1 diantaranya berinisial AL sudah diserahkan ke Kejaksaan, untuk tersangka inisial IL masih dalam proses penyidikan.

“Untuk AL ini sudah lama, jadi sudah diserahkan ke Kejaksaan, kalau untuk IL masih dalam proses penyidikan, mungkin minggu ini dalam penyerahan berkas perkara,” ucapnya.

Untuk tersangka TX masih dalam penyidikan bersama dengan yang yang baru yakni AS.

Adapun motif penangkapan pada tersangka AL dilakukan pada bulan Februari di TIKI, sedangkan untuk tersangka IL dilakukan penangkapan di KM 10 pada bulan Agustus. Sedangkan TX dilakukan penangkapan pada awal September dengan barang bukti 6 bungkus dan satu telah digunakan, yang mana kasus sebelumnya juga dilakukan oleh tersangka TX.

“Jadi untuk yang TX ini sudah pernah melakukan hal yang sama, tapi untuk yang baru ini, tersangka AS dia baru sekali ini dan mempunyai jaringan di Jawa Timur,” ujarnya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan BNN Provinsi, mudah-mudahan BNN provinsi bisa melanjutkan ke BNN provinsi Jawa Timur untuk melanjutkan pengejaran terhadap IM selaku jaringan AS,” ungkapnya.

Dikatakan, AS mengaku tidak mengetahui identitas orang yang memberinya paket narkotika. Ia hanya diberi tugas langsung memasarkan. Dari hasil penjualan, pelaku A dijanjikan mendapat bonus Rp 100 ribu per paket.

“Jadi ada 150 paket. Namun yang terjual baru 27 paket. Tapi bonusnya belum diterima. Nanti setelah 50 paket terjual baru diberikan,” katanya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *