Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polres Mimika melalui Satresnarkoba mencatat dalam empat bulan terakhir kasus narkotika jenis shabu paling banyak ditemukan. Sejauh ini sudah ada sembilan laporan polisi (LP).
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Iptu Andi Sudirman Arif kepada fajarpapua.com, Rabu (24/4).
“Kami menerima laporan sembilan kasus narkotika, dimana kasus narkotika sepanjang empat bulan terakhir didominasi shabu-shabu,” jelasnya.
Ia mengatakan dalam tahun 2024 belum ditemukan narkotika jenis ganja, hanya shabu dan dekstro.
“Jadi dari LP yang kami tangani itu paling banyak shabu dengan 7 LP dan 2 LP lainnya dekstro. Dimana dekstro ini tidak bisa dikonsumsi tanpa izin sudah ada undang-undang yang mengatur,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menetapkan atensi serius agar narkotika tidak lagi menyebar luas di Mimika. Sehingga Sudirman mengimbau masyarakat yang melihat ada tindakan yang mencurigakan atau adanya transaksi penjualan narkotika dapat melapor polisi.
“Sejauh ini mereka masih menggunakan sistem tempel melalui jasa pengiriman, sehingga memang ini menjadi atensi kami. Yah kami sangat berharap masyarakat dapat bekerja sama jika melihat ada hal yang mencurigakan segera melapor,” tutupnya. (moa)