BERITA UTAMAMIMIKA

Pembangunan Fasilitas Kawasaan Pelabuhan Pomako Seluas 100 Hektar Terganjal Ijin KLH

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Pembangunan Fasilitas Kawasaan Pelabuhan Pomako Seluas 100 Hektar Terganjal Ijin KLH

Share this article
Kawasan Pelabuhan Pomako
Kawasan Pelabuhan Pomako

ads

Timika, fajarpapua.com- Pembangunan fasilitas kawasan Pelabuhan Pomako seluas 100 hektar hingga kini belum dapat terealisasi.

Hal ini karena pengembangan pelabuhan yang dibiayai oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut masih terganjal surat ijin pemanfaatan kawasan hutan lindung dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Sebetulnya Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sudah tiga kali menganggarkan dana untuk kawasan Pelabuhan Pomako tapi karena masalah tanah sehingga dana tidak bisa dipakai dan dikembalikan,” ujar Wakil Bupati Mimika, John Rettob kepada wartawan di Timika, Senin kemarin.

Dikatakan Wabup JR, tanah yang ada di kawasan pelabuhan sebenarnya milik pemerintah karena masih dalam area hutan lindung meski selama ini ada pihak lain yang mengklaimnya.

Mengingat statusnya sebagai hutan lindung, lanjut dia, sehingga butuh izin lahan hutan lindung dari Menteri KLHK RI agar bisa digunakan untuk membangun fasilitas pelabuhan.

“Sayang kalau dana dikembalikan lagi ke kas Kementerian Perhubungan RI karena tidak digunakan dengan alasan status tanah. Kita berharap ijin lahan pemanfaatan kawasan hutan lindung bisa keluar cepat dari KLHK, supaya kita mulai membangun,” ujar Wabub JR.

Dikatakan, dalam kawasan pengembangan Pelabuhan Pomako seluas 100 hektar itu nantinya akan dibangun sejumlah fasilitas.

Soal berapa besar dana yang dialokasikan untuk pengembangan kawasan Pelabuhan Pomako, Wabup JR mengaku belum mengetahui secara pasti.

Namun yang jelas nilainya pasti besar, mengingat banyaknya fasilitas yang akan dibangun diantaranya kantor, terminal penumpang, dermaga peti kemas, perluasan dermaga, listrik, air bersih, dan beberapa fasilitas pendukung lainnya. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *