Timika, fajarpapua.com – Jalan yang ada disejumlah perumahan di Timika sangat tidak layak dan banyak yang kondisinya dalam keadaan rusak parah.
Hal ini terjadi karena sejak awal pembangunan perumahan, developer atau pengembang tidak sekaligus memperhatikan akses jalan yang ada di lingkungan mereka.
“Itu menjadi tanggung jawab developer, seharusnya selain mampu menyediakan rumah juga harus menyediakan akses, paling tidak cor lah. Kedepannya tinggal ajukan usulan ke pemerintah untuk dilakukan peningkatan,” ujar Sekretaris PU, Inocentius Yoga Pribadi di Timika, Jumat (3/12) lalu.
Hal ini karena jalan yang ada didalam perumahan adalah Jalan Khusus sebagaimana ketentuan pada UU Nomor: 38/2004.
Dimana dalam ketentuan itu dikatakan, jalan yang ada di perumahan atau kompleks merupakan jalan khusus yaitu jalan yang dibangun oleh instansi (pengembang/developer) untuk kepentingan sendiri (warga perumahan).
Jalan perumahan akan tetap menjadi jalan khusus, sepanjang status jalan tersebut tidak dialihkan kepada negara.
Karena jalan dalam perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus, yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya baik pembuatan maupun perawatannya adalah developer perumahan tersebut.
Untuk itu para developer lanjutnya, harus sekaligus membuat jalan sebagaimana dilakukan pengembang di daerah lain dan bila jika dinilai perlu peningkatan karena kepadatan penduduk bisa disampaikan ke pemerintah.
“Yang penting ada kordinasi dengan pemerintah, sampaikan usulan melalui kepala lingkungan seperti RT atau kelurahan maupun kampung dan Distrik,” ujarnya.
karena yang saya lihat di daerah Indonesia bagian Barat mereka kan bangun langsung dengan jalan,” ujarnya. (feb)