Timika, fajarpapua.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Mimika Tahun 2024-2044.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte di Horison Diana Timika, Kamis (17/10) yang ditandai dengan pemukulan tifa.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah sebagai arahan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan fisik kawasan. Selain itu juga sebagai pedoman bagi instansi dalam menyusun zonasi, dan pemberian perijinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan.
Petrus Yumte dalam menbacakan sambutan Pj Bupati Mimika menyampaikan, berdasarkan RT RW kabupaten mimika nomor 15 tahun 2011, kawasan perkotaan timika ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional (PKN), yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi, yang ditentukan berdasarkan kriteria antara lain:
- kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional;
- kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi;
- kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi; dan/atau
- kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan hub internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan.
Seiring dengan maksud tersebut, telah dikeluarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang menggariskan bahwa pelaksanaan pembangunan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang kemudian diturunkan melalui keputusan menteri ATR/BPN no.11 tahun 2021 sebagai rujukan di dalam penyusunan RDTR tersebut.
“Dengan demikian pemanfaatan ruang berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sebagai payung hukum yang perlu untuk diimplementasikan,” tuturnya.
Diungkapkan saat ini kawasan perkotaan timika telah berkembang sangat pesat, baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana dan prasarananya.
Kawasan perkotaan timika telah mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa. sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif.
Penyusunan RDTR kawasan perkotaan timika saat ini adalah tahapan konsultasi publik ii yang merupakan penyempurnaan rumusan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan timika sebagai pendetailan rencana tata ruang wilayah untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang yang dilengkapi dengan poeraturan zonasi secara lebih detail .
“Konsultasi publik ii ini untuk menjaring aspirasi serta usulan seluruh steakholder baik dari pemerintah, pihak swasta dan masyarakat sebagai penyempurnaan dokumen rencana detail tata ruang kawasan perkotaan timika yang tentunya sangat dibutuhkan dalam perencanaan, pemamfaatan dan pengendalian ruang serta kemudahan perizinan berusaha yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang,”ungkapnya.
Diharapkan, pada kegiatan konsultasi publik II ini bisa memberikan masukan-masukan yang bermanfaat sehingga kegiatan penyusunan rdtr perkotaan timika yang akan dilaksanakan bisa dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat kabupaten mimika
“Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak tenaga ahli atas kerjasama yang telah terjalin selama ini,”tuturnya.(ron)