Timika, fajarpapua.com – Sat Res Narkoba Polres Mimika kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis Shabu di salah satu penginapan di Jalan Kartini Timika, Kamis (17/10) pukul 00.30 WIT dini hari.
Kasat Res Narkoba AKP Andi Basuki Rahmat saat dikonfirmasi fajarpapua.com, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya saat ini pelaku berinisial IS berada di tahanan Polres Mimika untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku IS beserta barang bukti yang berhasil disita dibawa menuju ruangan Sat Resnarkoba Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Untuk kronologis penangkapan Kasat Narkoba menjelaskan, pada Kamis (17/10) sekitar pukul 00.10 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi adanya pengedar narkotika jenis sabu yang sering memperjualbelikan salah satu penginapan di Jalan Kartini Timika.
Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju Penginapan Alia 1 Timika yang terletak di Jalan Kartini Timika untuk melakukan pemantauan.
Sekitar jam 00.30 WIT lanjutnya tim mencurigai seseorang yang datang mengendarai sepeda motor, kemudian masuk kedalam penginapan.
“Selanjutnya Tim membuntuti pelaku tersebut, lalu sekira jam 00.30 WIT lalu Tim melakukan penangkapan tepat didalam Penginapan Alia 1 di kamar Nomor 7,”jelasnya.
Lanjutnya kemudian tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan berhasil menemukan sebanyak satu paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku yang disimpan di atas lemari.
“Selanjutnya pada sekira jam 01.00 WIT tim bersama dengan pelaku IS menuju ke rumah kos tempat tinggal pelaku di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat Timika lalu tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang ada kaitanya atau yang digunakan dalam transaksi Narkotika jenis sabu tersebut seperti 1 buah sendok takar dan 1 bundle plastik bening Kecil (tempat mengisi paketan narkotika jenis sabu,”ungkapnya.(ron)