BERITA UTAMAMIMIKA

Polisi Gerebek Agen Petasan Ilegal di Dua Lokasi Kota Timika, 5 Penjual Diberi Peringatan Keras

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Polisi Gerebek Agen Petasan Ilegal di Dua Lokasi Kota Timika, 5 Penjual Diberi Peringatan Keras

Share this article
Polisi menggerebek tempat penjualan petasan dan kembang api.
Polisi menggerebek tempat penjualan petasan dan kembang api.

Timika, fajarpapua.com – Personel Polsek Mimika Baru, Selasa (7/12) menggerebek agen penjual petasan di Jalan Hassanudin Timika. Pelaku menjual bahan peledak ringan itu tanpa ijin.

Selain di Jalan Hasanuddin, polisi juga menggerebek penjual petasan di Jalan Bhayangkara.

ads

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu Yusran, anggota Polsek langsung menuju agen petasan dan kembang api di Jalan Hasanuddin yang selama ini berjualan stiker dan wallpaper dinding.

Tiba di lokasi, Iptu Yusran langsung menggerebek pelaku bersama jualannya. Meskipun tidak ditahan, namun pelaku diingatkan bahwa menjual petasan dan kembang api tanpa ijin bisa dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang menyimpan dan mempunyai persediaan bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Lokasi penjualan agen tersebut langsung disegel dan dipasangi police line agar tidak melanjutkan aktivitasnya.

“Kita berikan peringatan kepada pemilik, tokonya tetap kami pasangi police line agar masyarakat tahu,” kata Iptu Yusran.

Pemilik agen petasan Harry menjelaskan saat ini dalam proses pengajuan ijin di Polda Papua. Namun, sebagian petasan dan kembang api yang ada di tokonya sudah terjual.

“Kakak saya sementara di Jayapura urus ijinnya. Kita sudah jual sebagian,” jelasnya.

Sedangkan salah seorang pengecer yang diamankan mengaku ia berani menjual berdasarkan ijin dari agen. Menurut pemilik agen, pengecer boleh saja menjual sambil menunggu surat ijin dari Jayapura.

Petasan yang saat ini dijual langsung diambil dari agen dan keuntungannya tidak banyak, hanya berkisar dua puluh hingga tiga puluh ribu rupiah.

“Dari agen bilang tidak apa-apa dijual sekarang sambil menunggu ijin. Untung juga tidak seberapa, palingan hanya 25 ribu,” ungkapnya.

Sebelumnya Polsek Miru telah mengamankan ratusan petasan tanpa ijin di Jalan Bhayangkara Pasar Lama yang dipimpin Kanit Intelkam Ipda I Putu Dhayana.

Putu Dhyana mengaku hingga saat ini Polres Mimika belum mendapat tembusan ijin penjualan, sehingga harus dirazia mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas yang diakibatkan oleh bunyi-bunyian ataupun ledakan petasan.

“Jadi karena belum ada ijin, berarti penjual-penjual yang saat ini ilegal. Sweeping ini akan terus dilakukan jelang Natal dan tahun baru dalam rangka mengeliminir gangguan Kamtibmas akibat ledakan-ledakan petasan dan sebagainya,” ujarnya.

Selain ratusan petasan dan kembang api dengan berbagai ukuran, juga diamankan empat orang selaku pengecer. Empat orang pengecer ini telah diberikan pemahaman dan pengarahan bahwa tidak diperbolehkan menjual secara ilegal, harus melalui ijin dari Kepolisian.

“Kalau mereka masih berani jual lagi maka akan diproses. Untuk ijin penjualannya harus diproses sampai ke Polda,” tegas I Putu. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *