BERITA UTAMAMIMIKA

150 Juta Uang Tanda Jadi Penjualan Rumah Habis Untuk Foya-foya, Warga Perum BTN Mendekam di Tahanan

cropped cnthijau.png
8
×

150 Juta Uang Tanda Jadi Penjualan Rumah Habis Untuk Foya-foya, Warga Perum BTN Mendekam di Tahanan

Share this article
Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Yusran Yuri SH
Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Yusran Yuri SH

Timika, fajarpapua com – Seorang warga berinisial RMM (43) yang berdomisili disalahsatu Perum BTN di Timika sejak Senin (22/1) lalu mendekam di tahanan Polsek Mimika Baru.

ads

RMM mendekam di tahanan karena dilaporkan warga bernama Suryani Endang yang merasa ditipu pelaku dalam proses jual beli rumah senilai Rp 150 juta yang hingga kini tidak jelas penyelesaiannya.

Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Yusran Yuri SH ketika ditemui fajarpapua.com di ruang kerjanya, Rabu (2/3), menjelaskan kasus yang membawa RMM dalam masalah hukum berawal pada Sabtu (22/1) lalu saat yang bersangkutan memposting penjualan rumah di media sosial.

Selanjutnya ujar Yusran, korban Suryani Endang tertarik dengan penawaran tersebut dan setelah negosiasi kemudian menyepakati harga beli rumah yang diakui milik RMM.

Setelah terjadi kesepakatan harga, lanjut dia, korban kemudian mentransfer uang sebanyak Rp 150 juta ke rekening RMM sebagai tanda jadi pembelian.

Namun saat diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat tanah dan rumah, RMM selalu berbelit-belit.

Mengingat pelaku tidak memiliki itikad baik, Suryani Endang sebagai korban kemudian melaporkan masalah tersebut ke Polsek Mimika Baru untuk dilakukan mediasi.

Namun setelah dipertemukan, RMM juga tidak dapat menyerahkan sertifikat dan selalu beralasan kalau sertifikat tanah sementara dalam status jaminan di salah satu bank.

Tetapi saat petugas dari Polsek Mimika Baru sebagai pihak yang memediasi mempertanyakan bukti-bukti bahwa sertifikat masih dalam jaminan bank, RMM tidak bisa menunjukannya.

Karena merasa tertipu, akhirnya korban Suryani Endang pada Sabtu (28/2) meminta pelaku RMM mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta yang telah ditransfer.

Namun pelaku RMM juga tidak dapat mengembalikan dana tersebut, sehingga korban membuat laporan dugaan penipuan itu ke Polsek Mimika Baru.

Yusran mengungkapkan berdasar laporan Suryani Endang, RMM kemudian diamankan saat berada di rumahnya.

“Ada dugaan uang tanda jadi penjualan rumah dihabiskan RMM untuk berfoya-foya, yang bersangkutan diamankan di kediamannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP Tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.(axl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *