BERITA UTAMAMIMIKA

Bikin Geli !!! Gagal Berhubungan Badan, Oknum karyawan Hotel di Timika Rakit Bom Molotov, Dibekuk Polisi, Ini Kronologisnya

cropped cnthijau.png
15
×

Bikin Geli !!! Gagal Berhubungan Badan, Oknum karyawan Hotel di Timika Rakit Bom Molotov, Dibekuk Polisi, Ini Kronologisnya

Share this article
Polisi saat melakukan olah TKP pelemparan bom molotov di Timika Indah.
Polisi saat melakukan olah TKP pelemparan bom molotov di Timika Indah.

Timika, fajarpapua – Masih ingat kasus pelemparan bom molotov di Timika Indah beberapa pekan lalu? Ternyata, modus pelemparan bom itu berawal dari kekecewaan pelaku yang gagal berhubungan badan dengan teman wanita di aplikasi Michat.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar dalam pers rilis, Jumat (10/12) mengemukakan pelaku MS (35) yang merupakan karyawan hotel ditangkap di Jalan Belibis pada tanggal 8 Desember 2021 pukul 23.30 WIT.

ads

MS ditangkap dalam kasus pelemparan bom Molotov milik Putri di kompleks Timika Indah. Padahal antara pelaku dan korban tidak mempunyai persoalan apapun.

Dijelaskan Bertu, awalnya tersangka berkomunikasi dengan seorang wanita via applikasi michat. Disepakati sewa berhubungan badan Rp 2 juta. Pelaku mengirim uang tersebut ke nomor rekening sang wanita yang mengaku tinggal di Kos-Kosan Pelangi.

Namun, saat waktu yang dijanjikan tiba, pelaku yang sudah berstatus tersangka itu menunggu di depan Kos-Kosan Pelangi selama satu setengah jam namun tidak berhasil bertemu calon teman kencannya.

“Dia tanya di kos pelangi, rupanya wanita itu tidak ada di situ. Lalu tersangka pulang dan mengambil toples nescafe diisi bensin lalu diberi sumbu plastik,” paparnya.

Usai merakit bom molotov, pelaku menuju TKP. “Dia lampiaskan emosi dengan melempar ke atap mobil calya putih. Lempar kena kaca kendaraan. Pas mau lempar lagi pemilik teriak. Akhirnya bom jatuh pecah di jalan dan tersangka lari,” paparnya.

Polisi berhasil mengamankan motor vixion, HP, masker medis, helm hitam, dan kaus milik tersangka.

“Saat kita geledah rumah tersangka ada sisa bensin di jerigen 5 liter. Pelaku tersangka tunggal,” paparnya.

Dikemukakan, MS dikenai pasal 187 KUHP tentang tindakan membahayaakan keamanan umum percobaan pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kami juga sudah sampaikan ke Putri bahwa dia tidak ada masalah dengan pelaku, dia hanya korban pelampiasan emosi yang ditipu di Michat,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *