Timika, fajarpapua.com – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Mimika pada tanggal 18 Desember 2021 akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) memilih ketua dan pengurus baru periode 2021-2026.
Meskipun memegang peranan sentral sebagai wadah para pengusaha, namun KADIN Mimika selama ini nyaris vakum.
Wakil Ketua I Kadin Mimika periode 2016-2021, Yerry Nawipa pada konferensi pers di Resto 66, Sabtu (11/12) mengemukakan selama ini pihaknya menunggu kepastian kapan diselenggarakan Mukab. Namun berkat upaya Bram Raweyai, sudah terkonfirmasi musyawarah kabupaten dilaksanakan 18 Desember.
“Yang terlibat semua dunia usaha, anggota biasa dan luar biasa. Anggota yang boleh memilih adalah mereka yang punya KTA aktif,” tukasnya.
Yerry berharap pengurus terpilih bisa mengembalikan KADIN pada tugas pokok dan fungsi yang sebenarnya. “Sebagai mitra pemerintah, siapapun ketua, KADIN harus dihidupkan kembali,” harapnya.
Sementara Sekretaris KADIN, Victor Fonataba mengemukakan, jumlah peserta dalam Mukab tidak dibatasi.
“Siapapun yang mau jadi calon ketua harus mendaftar, sejak hari ini kami mulai buka pendaftaran sampai hari Jumat tanggal 17 Desember jam 4 sore,” paparnya.
Dikatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti wajib KTA aktif, perwakilan anggota luar biasa masing-masing mengutus satu calon.
“Yang mau maju sebagai calon ketua atau sebagai anggota KADIN silahkan mendaftar. Tempat pendaftaran di Resto 66, Mukab juga kita gelar di Resto 66,” tuturnya.
Sementara Pendiri Kadin, Herry Werbabkay berharap dengan kepengurusan terpilih nanti KADIN menjadi mitra pemerintah yang serasi, serta mampu merangkul seluruh pengusaha.
“Khususnya merangkul usaha mikro bisa terdaftar dalam wadah yang jelas. Saya sesalkan PON kali lalu KADIN tidak dilibatkan dari sisi ekonominya. Akibatnya dampak untuk usaha kecil tidak ada,” tuturnya.
Selain itu, Herry menyatakan sumber daya alam daerah harus dikelola dengan baik. Sehingga ketua terpilih harus betul-betul memahami ekonomi.
“Freeport ini perusahan besar. Ada ratusan perusahan dari Jakata yang makan di Freeport padahal di Timika ada banyak perusahaan. Kita harapkan ketua KADIN terpilih bisa duduk bersama Freeport bahas lebih dalam tentang hal ini,” pungkasnya.
Adapun 11 tugas KADIN diantaranya,
Pertama, memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya.
Kedua, melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha.
Ketiga, mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi.
Keempat, memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
Kelima, membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dikalangan dunia usaha.
Keenam, membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha.
Ketujuh, memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan Kadin Indonesia.
Kedelapan, memberikan jasa-jasa layanan, dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase, dan rekomendasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya.
Kesembilan, melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
Kesepuluh, meningkatkan efisensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan, dan sebagainya.
Kesebelas, .endorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.(ana)