Timika, fajarpapua.com – Orang tua murid SD Negeri Inauga Sempan mempertanyakan pungutan sebesar Rp 100 ribu untuk biaya pengambilan raport. Sebab menurut mereka, semestinya operasional sekolah sudah dianggarkan dana BOS.
Sementara Kepala Sekolah Diana Domakubun berdalil uang tersebut untuk membayar biaya sampul raport, bukan untuk para guru.
Kewajiban membayar Rp 100 ribu tertuang dalam surat undangan pengambilan raport yang diterima orang tua murid, Rabu (15/12).
Orang tua murid SDN Inauga yang enggan disebut namanya kepada fajarpapua.com mengatakan sejak tahun lalu mereka dikenai Rp 100.000 untuk pengambilan raport.
“Dulu dibilang tidak bayar untuk ambil raport, tapi sekarang kok malah bayar. Yang kami tahu semua itu sudah tercover dana BOS,” ujarnya, Rabu (15/12).
Menurut dia, mereka terpaksa membayar karena ditakutkan raport tidak diberikan. Namun dia meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.
“Soalnya saya tanya teman yang orang tua murid di SD Inpres Sempan Barat tidak ada pungutan apa-apa saat pengambilan raport,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SD Negeri Inauga Diana Domakubun dikonfirmasi Rabu sore mengatakan pungutan itu berlaku hanya sekali selama 6 tahun, bukan berkelanjutan.
“Dulu para guru usulkan untuk diadakan biaya ambil raport, tapi saya tolak, saya bilang hanya untuk uang ganti sampul saja yang dibayar Rp 100 ribu, dan itu sudah disepakati oleh Komite Sekolah,” ujarnya.
Dikatakan, bagi murid yang belum membayar pada semester ini tidak jadi masalah, bisa dibayar semester berikutnya.
“Saya kira uang Rp 100 ribu itu tidak jadi masalah,” katanya.
Selain itu dana tersebut tidak masuk kantong guru, tapi untuk pengembangan dan kemajuan sekolah seperti les, penimbunan, dan pembuatan pot bunga.
“Itu dibayar bukan untuk ongkos guru, tetapi memang untuk sampul raport yang telah dipesan, jadi bukan tiap semester. Setornya ke bendahara,” jelasnya.
Sekedar diketahui, dalam Permendikbud RI Nomor 44 tahun 2012 tentang larangan pungutan dan sumbangan biaya pada satuan Pendidikan Dasar dan berdasarkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dalam BAB 1 Ketentuan Umum pasal 1 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa:
- Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana
program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk
mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. - Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh
peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan
menengah.(feb)