Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali melakukan operasi pasar bahan bakar minyak tanah tahap II yang akan digelar pada 16 hingga 20 Desember 2021.
Kegiatan ini menindaklanjuti operasi minyak tanah sebelumnya, yang dilaksanakan di 24 Gereja namun masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat Timika. Kali ini, Disperindag menggelar operasi lanjutan yang akan diadakan di 16 titik untuk masyarakat umum.
Dari 16 titik operasi tersebut, Disperindag menyediakan 100 KL minyak tanah dengan jumlah masing-masing KK mendapat jatah 10 liter. Namun ada 4 titik tertentu yang mendapatkan 10 KL diantaranya Pasar Sentral, Pasar Lama, Gedung Eme Neme, dan Pasar SP 2.
Masih seperti sebelumya, harga operasi pasar minyak tanah ditetapkan senilai Rp. 4000 per liter.
“Semua nanti dijatah 10 liter per KK dengan harga 4000 per liternya,” ujar Kabid Perdagangan Selfina Pappang, Rabu (15/12) sambil menambahkan operasi minyak tanah berlangsung mulai pukul 11.00 WIT.
Adapun jadwal operasi minyak tanah tahap II sebagai berikut:
Kamis 16 Desember
11.00 – Selesai, lokasi Pasar Sentral
11.00 – Selesai, lokasi Kantor Distrik Wania
11.00 – Selesai, lokasi Halaman SMAN 1 Mimika
11.00 – Selesai, lokasi Pos Peka Nawaripi Dalam
Jumat 17 Desember
11.00 – Selesai, lokasi pasar SP 2
11.00 – Selesai, lokasi Kantor Distrik Iwaka
11.00 – Selesai, lokasi Kantor Distrik Kuala Kencana
11.00 – Selesai, Kelurahan Kebun Sirih
Sabtu 18 Desember
11.00 – Selesai, lokasi Pasar Lama
11.00 – Selesai, lokasi Pasar SP 13
11.00 – Selesai, lokasi Polres Pelayanan
11.00 – Selesai, lokasi Kantor Distrik Kwamki Lama
Senin 20 Desember
11.00 – Selesai, lokasi Eme Neme
11.00 – Selesai, lokasi Kantor Disperindag
11.00 – Selesai, lokasi Kantor Distrik Kwamki Baru
11.00 – Selesai, lokasi Kelurahan Kamoro Jaya. (feb)