BERITA UTAMAMIMIKA

Hari ini, Provinsi Papua Tengah Dibahas Badan Legislasi Dan Komisi II DPR RI

cropped cnthijau.png
18
×

Hari ini, Provinsi Papua Tengah Dibahas Badan Legislasi Dan Komisi II DPR RI

Share this article
undangan rapat dari DPR RI
undangan rapat dari DPR RI

Timika, fajarpapua.com – Badan legislasi (Baleg), pada Kamis (27/1) hari ini rencananya akan membahas rancangan undang-undang (RUU) provinsi yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

Rencana pembahasan RUU tentang provinsi tersebut diketahui berdasar Surat Undangan Rapat Nomor: B/2147/LG.01.01/1/2022 yang diperoleh fajarpapua.com dari salahsatu sumber pada Rabu kemarin.

ads

Dalam surat undangan tersebut dijelaskan, pembahasan RUU tentang Provinsi yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI dilaksanakan berdasar pada keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 13 Januari 2022 yang mengesahkan Jadwal Acara Rapat DPR RI masa persidanga ke II Tahun sidang 2021-2022.

Dalam rapat yang rencananya akan digelar pada pukul 15.00 WIB atau pukul 17.00 WIT di Ruang Rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara 1 Lantai 1 itu akan mendengarkan penjelasa Pimpinan Komisi II DPR RI tentang usulan RUU 12 provinsi.

Penjelasan RUU ke 12 provinsi yang akan dibahas tersebut meliputi RUU tentang Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau.

Selain itu dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Kabag Set. Badan Legislasi, Widharto SH,MH itu Pimpinan Komisi II DPR RI juga akan menjelaskan RUU 6 provinsi di Tanah Papua yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Pegunungan Tengah dan Provinsi Papua Tengah.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mendukung pemekaran wilayah di Papua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Menurutnya, meski pemerintah telah menerapkan kebijakan moratorium pemekaran di wilayah Indonesia, namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk wilayah Papua.

“Karena dalam UU Otsus Papua diberikan kesempatan untuk wilayah di Papua melakukan pemekaran melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB),” ujar Guspardi.

Hal ini lanjutnya menunjukkan komitmen dari pemerintah bersama DPR RI terhadap percepatan pembangunan di wilayah Papua. (mas/and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *