BERITA UTAMANASIONALPAPUA

Begal Payudara 8 Perempuan di Jayapura, Seorang Pria Terancam 9 Tahun Penjara, Ternyata Ini Motifnya

cropped cnthijau.png
8
×

Begal Payudara 8 Perempuan di Jayapura, Seorang Pria Terancam 9 Tahun Penjara, Ternyata Ini Motifnya

Share this article
Pelaku begal payudara saat ditahan di Mapolres Jayapura
Pelaku begal payudara saat ditahan di Mapolres Jayapura

Jayapura, fajarpapua.com – Seorang pria berinisial R (29) warga Sentani, Kabupaten Jayapura, yang melakukan pelecehan seksual atau begal payudara terhadap 8 orang perempuan diancam 9 tahun penjara.

ads

“Tersangka kami jerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Jayapura AKBP AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen kepada awak media di Mapolres Jayapura, Sabtu (29/1/2022).

Kapolres mengungkapkan kasus asusila yang dilakukan pelaku berinisial R sudah lebih dari satu kali di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Jayapura. Tersangka melakukan aksinya terlakhir pada hari Rabu, 26 Januari 2022.

“Jadi saat itu pelaku meremas payudara korban yang hendak berolahraga atau lari sore, korban yang tidak terima kemudian melapor ke keluarganya yang merupakan anggota kami. Dari laporan korban ini, tim gabungan Cycloop dan Paniki berhasil mengetahui identitas pelaku, dan ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario saat berada di dalam rumahnya,” ujar Fredrickus.

Lebih lanjut Kapolres, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di tempat berbeda diantaranya pertigaan genyem 1 kali, turunan gunung merah 3 kali, depan Auri 2 kali, jalan Tabita 1 kali dan di jalan Kehiran Sentani Kab. Jayapura sebanyak 1 kali.

Dari 8 aksi, kata Kapolres, hanya 1 korban yang membuat laporan polisi yang kebetulan seorang anggota Polwan di Polda Papua.

“Pelaku diketahui telah memiliki seorang anak dan istri namun sudah berpisah semenjak tahun 2017,” tuturnya.

Tersangka mengakui melakukan hal memalukan tersebut semata – mata untuk memenuhi hasrat seksualnya, dikarenakan pelaku suka menonton film porno. Kasus pelecehan seksual ini nantinya akan didalami apakah suatu kelainan, jika dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan psikologi.

“Saat ini, pelaku telah resmi kami tahan di Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolres.(asi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *