BERITA UTAMAMIMIKA

Satu Pertanyaan Penjual di Pasar Lama yang Bikin Satpol PP Mimika Bingung, Begini Jawaban Versi Disperindag

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Satu Pertanyaan Penjual di Pasar Lama yang Bikin Satpol PP Mimika Bingung, Begini Jawaban Versi Disperindag

Share this article
Aktivitas jual beli di Jl Bhayangkara, bekas Pasar Lama Timika.
Aktivitas jual beli di Jl Bhayangkara, bekas Pasar Lama Timika.

Timika, fajarpapua.com – Kegiatan jual beli di sepanjang Jalan Bhayangkara Pasar Lama sudah pernah ditertibkan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun para pedagang kembali beraktivitas menjajakan dagangannya di bekas pasar tersebut.

“Sudah dilakukan penertiban pasar lama tapi para pedagang masih berjualan di sepanjang Jalan Bhayangkara, tinggal kita tunggu tim dari Disperindag untuk bantu kita eksekusi,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Paulus Dumais Jumat (4/1) di Pendopo SP 3.

ads

Dikatakan Paulus, tim sudah berjalan dan memberikan sosialisasi, namun menurutnya yang mempunyai wewenang dalam memindahkan pedagang adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Tim kita sudah jalan, sosialisasi juga sudah, sedangkan yang punya kewenangan suruh pindah itu dari Disperindag,” katanya.

Beberapakali pihaknya sudah menyampaikan untuk pindah namun para pedagang mempertanyakan kalaupun pindah mereka berjualan dimana?.

“Itu tugas Disperindag untuk antar mereka jadi kita juga kadang terjebak oleh pertanyaan itu, bingung mau jawab apa,” ucapnya.

Lanjut Dumais, kebanyakan para pedagang beralasan mahalnya transportasi jika harus ke Pasar Sentral, apalagi mama-mama.

“Pergi ke pasar Sentral jauh-jauh tapi barang tidak laku, makanya mereka (pedagang) kembali lagi ke pasar lama. Jadi tim ini harus lengkap, dari kami sudah siap, tinggal dari Disperindag,” tambah Dumais.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Selfina Pappang menjawab semua pihak yang berkompeten sepakat untuk memindahkan pedagang maka pihaknya akan selalu siap. Karena para pedagang di pasar lama tersebut rata-rata mempunyai tempat di pasar Sentral.

“Ketika dua tahun lalu kami relokasi mungkin hanya bertahan 1 tahun, lalu mereka kembali lagi berjualan disana karena sudah tidak ada penjagaan,” ujarnya saat dihubungi fajarpapua.com, Jumat (4/2).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa bahwa sejak terjadi kebakaran di pasar lama, para pedagang sudah tidak diijinkan untuk berjualan di tempat tersebut, semua diarahkan berjualan ke pasar Sentral.

“Apalagi kalau untuk penjual sayur mama-mama masih banyak tempat yang kosong lapak mama-mama di Pasar Sentral,” kata Petrus

Lanjut Petrus, jika harus menunggu dari Disperindag, sudah dari dulu pihaknya selalu mendukung untuk penertiban semua tempat pasar ilegal kapan saja.

“Intinya pihak terkait punya ketegasan untuk melarang berjualan di tempat itu, dari dulu kami selalu mendukung untuk penertiban semua tempat pasar ilegal, sehingga para pedagang benar-benar terpusat di pasar resmi yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah seperti pasar sentral,” jawab Petrus. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *