Timika, fajarpapua com- Dua warga Gang Komodo, Jalan Cenderawasih Timika berinisial EA dan CTB pada Sabtu (5/2) lalu ditangkap oleh petugas Polres Mimika.
Keduanya ditangkap polisi karena sebelumnya diduga terlibat aksi pemukulan terhadap seorang penjual lalapan bernama Eko Wahyu Suhendra.
Berdasarkan laporan polisi nomor LPB 89/11/2022 SPKT Polres Mimika tertanggal 5 Februari Tahun 2022 yang didapat fajarpapua.com diketahui setelah terjadi penganiayaan korban Eko Wahyu Suhendra langsung melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar SIK saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku.
Dikatakan dari keterangan korban, pengrusakan yang disertai penganiayaan dilakukan EA dan CTB terjadi pada Sabtu (5/2) pukul 03.00 WIT dinihari.
Saat itu lanjut Ipda Bertu, korban yang sedang membersihkan warung tempat usahanya didatangi oleh kedua pelaku yang sudah dikenalnya.
Tanpa sebab yang jelas, kedua pelaku yang datang ke warung langsung memarahi korban dan melarang korban untuk membuka usahanya lagi.
Namun korban tidak meladeni kata-kata kedua pelaku, dan korban betmaksud pulang ke kediamannya yang juga berada di kompleks tersebut.
Ternyata hal ini membuat EA dan CTB naik pitam dan langsung mengejar korban hingga ke rumahnya dan langsung mengeroyoknya.
Korban seorang diri hanya pasrah menerima pemukulan dari kedua pelaku.
Beruntung warga yang mendengar masalah tersebut kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke polisi yang langsung mengamankan kedua pelaku ke Polres Mimika.
Akibat pengeroyokan tersebut lanjut Ipda Bertu, keduanya disangkakan KUHPidana 170 ayat 2 dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (axl)