Jayapura, fajarpapua.com- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua saat ini mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas penggunaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan kepada fajarpapua.com, Rabu kemarin mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK ini merupakan pemeriksaan awal setelah diserahkan Laporan Keuangan Perintah Daerah (LKPD).
“Memang benar BPK lagi lakukan pemeriksaan pendahuluan penggunaan keuangan, namun yang mereka periksa dokumen dan administrasi,” ,”ujar Subhan saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Papua tersebut akan berlangsung selama 25 hari terhitung sejak tanggal 7 Februari 2022.
Ia menjelaskan, BPK Perwakilan Papua akan memeriksa seluruh penggunaan anggaran atau keuangan yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemeriksaan pendahuluan itu lanjutnya, dimaksudkan untuk menggali informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan beberapa kriteria.
“Pemeriksaannya nanti disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan mulai dari Perda, Perbub, dan SK. Dan kecukupan pengungkapan dalam SPJ, dengan meminta penjelasan-penjelasan penggunaan keuangan yang semuanya sudah dilaporkan,” katanya.
Lebih lanjut Subhan menjelaskan. pihak BPK juga akan melihat dari kepatuhan terhadap peraturan-peraturan baik dari pusat maupun provinsi termasuk yang dibuat oleh Bupati Jayapura dan ini semua harus disinkronkan.
“Misalnya jangan sampai ada peraturan yang bertentangan dengan aturan undang-undang yang ada di atasnya,” jelas Subhan.
Selanjutnya yang akan dilihat oleh BPK terkait dengan efektivitas sistem pengendalian internal. Dimana sebelum masuk pada pemeriksaan terinci, terlebih dulu mereview peran APIP melalui inspektorat.
“Akan dilihat dulu, pakah ada kurang volume sebelum diungkap oleh BPK. Sebelum diserahkan dokumennya ke BPK nanti. Inilah peran dari inspektorat selaku APIP supaya temuan-temuan itu nanti bisa diminimalisir,”ucap Subhan.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, kata dia, BPK juga memeriksa rekening kas daerah dimana dalam pemeriksaannya, mereka akan meminta print out rekening yang ada disetiap OPD.
“Rekening OPD ini diprint untuk melihat apakah masih ada sisa anggaran atau sudah disetor semuanya,”terangnya.
Subhan menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan tersebut, nantinya BPK akan menilai apakah laporan keuangan pemerintah masuk dalam opini wajar tanpa pengecualian atau dengan pengecualian. (hsb)