BERITA UTAMAPAPUA

BPK RI Temukan Transaksi Kelebihan Bayar di Pemda Kabupaten Jayapura, 10 OPD dan ASN Mendapat Peringatan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

BPK RI Temukan Transaksi Kelebihan Bayar di Pemda Kabupaten Jayapura, 10 OPD dan ASN Mendapat Peringatan

Share this article
IMG 20220725 WA0037
Foto:HSB Asisten II Setda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo saat memimpin apel pagi.

Jayapura,fajarpapua.com– Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya transaksi kelebihan bayar di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021,

Terkait hal ini sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura diingatkan untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

ads

Peringatan itu disambut Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura, Joko Sunaryo saat memimpin apel di Lapangan Upacara Kantor Bupati Jayapura, Senin (25/7).

Joko mengingatkan OPD yang belum menyelesaikan temuan diminta menindaklanjuti masalah tersebut sesuai dengan instruksi bupati dan juga rekomendasi BPK RI.

“Masih ada temuan-temuan yang disampaikan Inspektorat terkait temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti baik oleh instansi-instansi maupun ASN. Saya minta, masing-masing instansi maupun perorangan ini segera menyelesaikan permasalahan ini,”kata Joko Sunaryo.

Diingatkan, jika dalam waktu yang diberikan sesuai surat peringatan Inspektorat Kabupaten Jayapura temuan ini tidak juga ditindaklanjuti, maka OPD maupun ASN yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi.

“Yang dari perorangan perlu saya ingatkan bahwa setiap temuan BPK akan ditindaklanjuti. Jadi bagi ASN yang mendapat kelebihan pembayaran kelebihan gaji harus disetor kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, jika rekomendasi temuan BPK atas temuan dalam LHP LKPD Tahun Anggaran 2021 tidak diindahkan, pimpinan akan mengambil langkah tegas.

“Kalau temuan ini tidak ditinjaklanjuti oleh perorangan maupun instansi akan ada tindakan. Jadi tolong masalah temuan ini BPK ini diperhatikan karena ada ASN yang menerima kelebihan gaji belum menyetor ke instansi terkait,” ucapnya.

Selain itu, Joko meminta OPD untuk segera menyelesaikan seluruh program pembangunan serta tugas-tugasnya sampai Agustus 2022 .

“Untuk tugas-tugas perlu di perhatikan dengan baik terutama dalam pembangunan di masyarakat. Semua itu harus diperhatikan, agar setiap program pembangunan bagi masyarakat bisa berjalan,” tutup Joko Sunaryo.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *