Jayapura, fajarpapua.com– Pemda Kabupaten Jayapura menegaskan tidak ada kebijakan untuk menambah libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Untuk itu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura diminta untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Terkait hal itu, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw saat ditemui fajarpapua.com, Jumat (6/5) mengingatkan, kepada seluruh ASN di daerah itu untuk tidak menambah libur diluar waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
“Semua ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah masuk kantor kembali tanggal 9 Mei 2022, tidak ada lagi yang tambah libur ya. Dan kita terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan libur panjang ini,”ujar Bupati Awoitauw.
Bupati Awoitauw menuturkan, dirinya telah memerintahkan semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghimbau semua pegawai agar seluruhnya masuk kerja sesuai ketentuan.
“Kalau nanti ada ASN yang tambah libur itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Bupati Awoitauw yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Papua ini juga menjelaskan, usai libur lebaran juga telah dilakukan perubahan jam apel pegawai.
Jika selama puasa Ramadhan apel dilaksanakan pada pukul 08.00 WIT, makan usai libur dan cuti bersama dikembalikan seperti semula.
“Mulai 9 Mei, apel pagi kembali lagi pada pukul 07.30 WIT. Disini akan diabsen seluruh OPD maupun pegawai yang masuk ya. Jadi kalau tidak hadir diberi sanksi dan teguran sesuai aturan yang berlaku,”ujar Bupati Awoitauw. (hsb)