Jayapura, fajarpapua.com – Gubernur Papua Tengah Matius D. Fakhiri menegaskan tanah masyarakat adat yang digunakan dalam program cetak sawah rakyat di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, tidak akan diambil alih pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Fakhiri saat melakukan penanaman padi perdana di lahan cetak sawah rakyat di Senggi, Senin (7/9/2026).
Fakhiri mengatakan, program pemerintah, termasuk pembukaan lahan pertanian, tidak mengubah status kepemilikan tanah masyarakat adat.
“Tanah tetap milik masyarakat adat. Tidak akan pernah tanah itu menjadi milik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten maupun distrik,” kata Fakhiri di hadapan masyarakat.
Ia meminta jajaran Dinas Pertanian, pemerintah distrik hingga pemerintah kampung menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran terkait status kepemilikan lahan.
Menurut Fakhiri, pemerintah hadir untuk membantu masyarakat membuka lahan dan meningkatkan produktivitas pertanian, bukan mengambil alih hak masyarakat adat atas tanah.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan keberatan apabila di kemudian hari muncul persoalan terkait batas maupun kepemilikan lahan.
“Saya sebagai Gubernur Papua pasang badan untuk memastikan hak kepemilikan masyarakat. Tidak akan hilang satu jengkal tanah pun,” ujarnya.
Fakhiri juga meminta persoalan irisan atau tumpang tindih dalam pemetaan lahan yang sempat terjadi dapat diselesaikan secara baik dengan melibatkan masyarakat adat.
Ia berharap kepastian mengenai status kepemilikan tanah tersebut membuat masyarakat semakin percaya diri dalam mengelola sawah yang telah dibangun melalui program pemerintah.
“Sawah yang dibuka melalui program ini pada akhirnya tetap menjadi bagian dari aset produktif masyarakat,” katanya. (hsb)










