“Kami himbau warga tetap taati prokes dan menjaga jarak saat di luar rumah,” ujarnya.
Dengan naiknya kasus Covid-19 di Kota Jayapura, Satgas Covid-19 Kota Jayapura kembali melakukan operasi yustisi untuk menekan angka tersebut.
Hal ini dilakukan sesuai instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan belum lama ini.
Dalam instruksi tersebut, Pemkot Jayapura kembali membatasi aktivitas warga. Warga kota hanya boleh beraktivitas dari pukul 06.00 WIT – 21.00 WIT.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono selaku Ketua Koordinator Bidang V Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Jayapura saat ditemui di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/2) mengatakan, Satgas Covid-19 mulai kembali melakukan patroli yustisi sebagaimana yang telah diamanahkan di dalam Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura.
“Kami menyisir seluruh kegiatan masyarakat terutama di malam hari karena pada umumnya pengumpulan masyarakat berlangsung di malam hari. Untuk itu kami lakukan giat skala prioritas untuk tempat-tempat umum maupun tempat hiburan malam akan jadi sasaran kami,” ungkapnya dalam siaran pers Polresta Jayapura Kota, Jumat.
Ia mengatakan, masyarakat harus mematuhi prokol kesehatan dan peraturan Walikota yang dikeluarkan.
Pada operasi kali pertama tersebut, pihaknya baru memberikan sosialisasi kemudian menyampaikan aturan-aturan yang ada didalam Instruksi yang dikeluarkan.
“Instruksi walikota ini, merupakan SOP atau prosedur yang mengatur semua kegiatan atau kehidupan di Kota Jayapura yang meliputi pendidikan, perekonomian, peribadatan dan lain sebagainya,”ucapnya.(hsb)