BERITA UTAMAPAPUA

Nekat ! Gara-gara Ditilang Tanpa Helm dan Surat Kendaraan, Terungkap Ada Ganja Dalam Jok Motor

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Nekat ! Gara-gara Ditilang Tanpa Helm dan Surat Kendaraan, Terungkap Ada Ganja Dalam Jok Motor

Share this article
Dua pemuda yang diamankan polisi
Dua pemuda yang diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com- Petugas Dit Lantas Polda Papua saat melakukan pengaturan lalu lintas mengamankan dua pemuda yang membawa narkotika jenis ganja sedang berboncengan sepeda motor Yamaha Vega R di Jalan Samratulangi tepatnya di depan Kantor Jiwasraya.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pengungkapan ganja tersebut bermula ketika kedua pemuda berinisial TW (18) dan TI (23) mengendarai sepeda motor tanpa nomor Polisi dan tidak menggunakan helm.

Melihat hal tersebut petugas menghentikan pengendara dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun pelaku tidak dapat menunjukan surat kendaraannya.

Selanjutnya pengendara dan sepeda motor dibawa ke kantor Dit Lantas Polda Papua untuk diberikan tindakan Tilang. Sesampainya di Kantor Dit Lantas petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan kemudian menyuruh pengendara membuka jok motor untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pada saat jok motor dibuka petugas menemukan barang mencurigakan yang dibungkus dalam plastik bening sebanyak 15 bungkus kecil. Saat diperiksa ternyata barang tersebut adalah narkotika jenis Ganja,” ucap Kamal, Kamis (17/2/2022).

Selanjutnya anggota Dit Lantas Polda Papua berkoordinasi dengan piket jaga Dit Resnarkoba Polda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti dan sepeda motornya diamankan ke Kantor Dit Resnarkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *