BERITA UTAMANASIONALPAPUA

Terbongkar !! Diangkut KM Tanto, 265 Satwa Dilindungi Termasuk Kangguru Tanah asal Timika Diselundupkan ke Surabaya

106
×

Terbongkar !! Diangkut KM Tanto, 265 Satwa Dilindungi Termasuk Kangguru Tanah asal Timika Diselundupkan ke Surabaya

Share this article
Hewan selundupan yang berhasil diamankan petugas.
Hewan selundupan yang berhasil diamankan petugas.

Surabaya, fajarpapua.com – Sebanyak 265 satwa endemik Papua yang terdiri dari 264 ekor burung berbagai jenis dan 1 ekor walabi atau sering disebut Kangguru Tanah diselundupkan dari Timika ke Surabaya.

Namun bersyukur, sebelum diperjualbelikan di pasar gelap oleh penyelundupnya, Petugas Karantina Pertanian Surabaya berhasil membongkar praktek ilegal tersebut.

Dalam aksinya, para pelaku penyelundupan ini mengangkut satwa tanpa dokumen menggunakan KM Tanto yang berlayar dari Timika ke Surabaya.

“Kami sebelumnya sudah mendapat informasi mengenai kapal dari Timika yang membawa sejumlah burung tanpa dokumen. Kabarnya kapal itu sandar di Tanjung Perak dini hari,” kata Penanggung Jawab Karantina Hewan Wilayah Kerja Tanjung Perak, Tetty Maria, Kamis (17/2) kemarin.

Berdasar informasi tersebut lanjut Tetty, timnya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan mendapati satwa yang dimaksud disalah satu kamar mandi ABK.

KT TANTO
KT TANTO

“Ratusan satwa tersebut ditemukan di dalam kamar mandi Kapal Tanto yang berlayar dari Pelabuhan Timika tujuan Surabaya. Terdapat dua jenis burung yang dilindungi yang berhasil diamankan yakni nuri kelam dan nuri kepala hitam. Keseluruhan satwa yang ditemukan tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Tetty menyebutkan ratusan hewan yang berhasil diamankan terdiri dari 100 ekor burung nuri kelam, 27 ekor burung pipit merah papua, 1 ekor burung pitohui, 21 ekor burung jagal papua, 55 ekor burung emprit merah, 1 ekor burung kepodang, 55 ekor burung emprit, 1 ekor burung bayan hijau, 3 ekor burung nuri kepala hitam dan 1 ekor walabi.

“Sehingga total satwa asal Papua yang diselundupkan dari Pelabuhan Timika yang ditemukan sebanyak 265 ekor,” ujar Tetty.

Sudah 17.800 Ekor Satwa Disita

Sementara dari data yang ada di Kantor Karantina Pertanian Surabaya terhitung sejak Tahun 2021 hingga Februari 2022 telah terjadi sebanyak 39 Kasus penyelundupan satwa.

Dari jumlah itu, 33 kasus penyelundupan satwa terjadi pada Tahun 2021 dan 6 kasus terjadi diawal Tahun 2022.

Sementara satwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 17.800 ekor masing-masing 13.000 ekor pada Tahun 2021 dan 4.800 ekor pada Tahun 2022.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan
bahwa penggagalan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak dengan instansi terkait.

Terkait dengan tindak pidana ini, pelaku dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selanjutnya burung-burung tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah satwa tersebut bebas terhadap penyakit dan kemudian akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur untuk dilepasliarkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Cicik.

Cicik pun mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan satwa liar. Ia juga serius akan mengusut tuntas setiap perbuatan penyelundupan satwa.

“Saya apresiasi kepada pejabat karantina dan semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini. Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk lapor karantina,” katanya. (mas/lp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *