Lewati ke konten utama

Oknum PNS Pemkab Asmat Ditangkap Bersama 2,54 Gram Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi Fajar PapuaPenulis
20.06 WIT2 menit baca419 dibaca
Kapolres Asmat didampingi Wakapolres saat press release pengungkapan kasus narkoba di Agats
Kapolres Asmat didampingi Wakapolres saat press release pengungkapan kasus narkoba di AgatsFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Asmat, fajarpapua.com – Polres Asmat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Mapolres Asmat, Rabu (5/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki didampingi Wakapolres Asmat Kompol Haryono, Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Ilyas, dan Kasi Humas Aipda Muhammad Haris.

Kapolres Wahyu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES ASMAT. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RT (40), yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat.

RT ditangkap di kawasan Jalan Swamenas, Agats, pada Kamis (17/7/2026), setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian membagi tim dan melakukan pemantauan di beberapa titik. Setelah melakukan pembuntutan terhadap pelaku, petugas menghentikan yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan terhadap paket karton yang dibawanya," kata AKBP Wahyu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto total 2,54 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu gulungan tisu yang dilakban sebagai tempat penyimpanan sabu, enam plastik klip bening kosong, satu paket karton bekas pembungkus, satu botol bekas minuman beralkohol, satu unit sepeda motor listrik merek Robot warna hitam-merah, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y33T.

Kapolres mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Hingga kini penyidik Satresnarkoba telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asmat. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RT terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Asmat juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurut kepolisian, kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci mewujudkan Kabupaten Asmat yang aman dan bebas dari narkoba.(jef)