BERITA UTAMAPAPUA

Empat Wanita Korban Perdagangan Orang di Paniai Dipulangkan ke Sukabumi, Kerja di Tempat Karaoke Dijanji Gaji Rp 7 Juta Ternyata…

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Empat Wanita Korban Perdagangan Orang di Paniai Dipulangkan ke Sukabumi, Kerja di Tempat Karaoke Dijanji Gaji Rp 7 Juta Ternyata…

Share this article
Empat wanita korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat diambil keterangannya.
Empat wanita korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat diambil keterangannya.

Jayapura, fajarpapua.com- Empat wanita asal Sukabumi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Paniai, Selasa (22/2) dipulangkan ke kampung asalnya di Sukabumi, Jawa Barat.

ads

Keempat wanita yang terdiri dari satu wanita dewasa, dua remaja dan satu anak dibawah umur masing-masing SA (15), IA (18), NS (18) dan A (25) dijemput langsung oleh Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti Agustina.

Penyerahan empat wanita asal Sukabumi ini berlangsung di Polsek Sentani Kota dari KBO Reskrim Polres Paniai Ipda Muhammad Ridwan Lili ke Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti Agustina disaksikan oleh Dinas Sosial Provinsi Papua dan beberapa saksi.

“Hari ini kami dari Polres Paniai secara langsung menyerahkan keempat korban TPPO ke Polres Sukabumi,” ujar KBO Reskrim Polres Paniai Ipda Muhammad Ridwan Lili

Ipda Muhammad mengatakan keempat wanita korban TPPO ini berhasil diamankan dari salah satu cafe di Kilo 99 Baya Biru, Paniai.

Dikatakan dari keterangan awal, saksi korban mengaku selama berada di tempat karaoke tersebut mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Kasus ini tidak terendus karena Polres Paniai selama ini tidak menerima laporan tindak pidana perdagangan orang di pedalaman Paniai. Kasus ini menjadi atensi Polres Paniai setelah dapat laporan dari Polres Sukabumi,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti Agustina mengungkapkan, pihaknya akan mengembalikan keempat wanita korban TPPO kepada pihak keluarga.

“Rencana hari ini, kita bawa mereka ke Sukabumi untuk diserahkan pada keluarga disana,”ujarnya kepada wartawan di Sentani saat penyerahan empat korban dari KBO Reskrim Polres Paniai.

Ipda Bayu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepada keempat korban diketahui sebelumnya mereka dijanjikan sebagai pekerja pemandu lagu dengan gaji Rp 7 juta perbulan.

Namun kenyataanya lanjutnya, selama bekerja di tempat karaoke tersebut terhitung sejak Oktober 2021 mereka hanya menerima gaji sebesar Rp 1 juta.

“Mereka hanya dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu, namun setelah di Papua, mereka dipaksa juga untuk melayani pengunjung karaoke,”ucap Ipda Bayu.

Lebih lanjut Ipda Bayu menerangkan, dalam kasus perdagangan orang ini, pihaknya telah menetapkan satu pelaku berinisial DR (37) di Polres Sukabumi dan memeriksa beberapa orang saksi.

“Kasus ini, kita masih dalami ya. Nantinya untuk penerapan pasal yang akan dikenakan atas tindak pidana Perdagangan Orang terhadap pelaku DR,” tutur Ipda Bayu. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *