Bone, Sulawesi-Selatan, fajarpapua.com – Mukhawas Rasyid, SH, MH. Ketua Umum Rumahnya Curhat Masyarakat (RCM) mengemukakan, LSM merupakan sebuah organisasi yang didirikan perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
“LSM melakukan advokasi, yang membela atau mempromosikan tujuan tertentu dan berusaha mempengaruhi kebijakan publik, baik non pemerintah atau berbadan hukum, wartawan dan kelompok lainnya,” ungkap Mukhawas Rasyid saat diwawancarai fajarpapua.com, Sabtu (26/2) menjawab banyaknya LSM yang melenceng dari tupoksinya.
Dikemukakan, karakteristik LSM ditinjau dari pelaksanaan tujuannya yakni melayani kelompok miskin marjinal, mendorong dibukanya partisipasi bagi masyarakat dalam proses pelaksanaan kebijakan.
Berikut, mengembangkan inovasi-inovasi yang
bermanfaat dan memecahkan masalah. Terkadang inovasi ini melahirkan konsep tandingan bagi kebijakan pemerintah.
Program yang dilaksanakan adalah skala kecil agar mudah dipantau dan terukur pencapaiannya serta tepat sasaran. Serta memiliki komitmen staf yang tinggi karena secara luas memberi andil nilai dan keyakinan tentang misi perubahan sosial.
“Fungsi LSM berperan memberikan motivasi, menggali potensi, menumbuhkan, serta mengembangkan kesadaran masyarakat mengenai masalah-masalah yang dihadapi diri maupun lingkungannya,” ujarnya.
Selain hal tersebut, fungsi LSM juga berperan sebagai komunikator yang mengamati, merekam serta menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat agar dijadikan acuan dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program pembangunan serta mengawasi proses pelaksanaan kebijakan maupun program pembangunan masyarakat sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat secara transfaransi melalui media sosial tentang program pembangunan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat dan membangun hubungan kerja sama antar LSM yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Ditambahkan Mukhawas, saat ini puluhan ribu LSM yang aktif, tetapi apakah mereka benar-benar membantu?. “Beberapa LSM tidak terhindarkan dari berita negatif dalam benerapa tahun terakhir, menantang gagasan bahwa organisasi ini memiliki tujuan yang lebih baik,” paparnya.
Mukhawas berharap agar masyarakat jangan merasa dirinya terjual oleh masyarakat yang mengunakan hak peran sertanya dalam berorganisasi yang diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
“LSM juga adalah bagian dari bela negara untuk turut serta dalam upaya pencegahan korupsi, penyalahgunaan narkoba, kejahatan lingkungan hidup dan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang, tidak dapat dihalang-halangi. LSM diperlukan dan menjadi kendaraan untuk menciptakan perubahan positif,” kunci Mukhawas. (andi ampa).